bahwa dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan azam peningkatan iman dan takwa serta optimalisasi fungsi dari Masjid Agung Kabupaten Karimun, perlu dibentuk suatu badan pengelola yang bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan segala kegiatan fisik dan non fisik di Masjid Agung Karimun sebagai Pusat Pengembangan Azam Iman dan Takwa Kabupaten Karimun secara berkesinambungan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2015 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pengelola Masjid Agung Karimun Pusat Pengembangan Azam Iman dan Taqwa Kabupaten Karimun
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberdayakan dan meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan azam peningkatan iman dan takwa serta optimalisasi fungsi dari Masjid Agung Kabupaten Karimun, perlu dibentuk suatu badan pengelola yang bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan segala kegiatan fisik dan non fisik di Masjid Agung Karimun sebagai Pusat Pengembangan Azam Iman dan Takwa Kabupaten Karimun secara berkesinambungan
- UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2011;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Badan Pengelola Masjid Agung Karimun Pusat Pengembangan Azam Iman dan Taqwa Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
- 23
|