Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 28 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Dan Kecamatan Se Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten dan Kecamatan Se Kabupaten Demak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Dan Kecamatan Se Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
03 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2015
Tanggal Berlaku
06 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.28
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten dan Kecamatan Se Kabupaten Demak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan