Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dan Panitia Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta berorientasi kepada hasiljtarget kinerja, perlu dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatan;
Bahwa untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, perlu sebuah pedoman dalam pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Tata Cara Pembentuan Tim Pelaksana Kegiatan;
Pembentukan Panitia Kegiatan; dan
Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
- 7 Halaman
|