Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung perkembangan otonomi daerah, retribusi daerah
merupakan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang sangat
menunjang pembangunan daerah. Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan jenis
retribusi perizinan tertentu yang merupakan wewenang daerah kabupaten;
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.
17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.
15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.
46 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.
58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010;
Ketentuan Umum,
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu ,
Golongan Retribusi,
Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya,
Tarif Retribusi,
Peninjauan Tarif,
Tata Cara Pemungutan,
Sanksi Administratif,
Tata Cara Pembayaran,
Tata Cara Penagihan,
Keberatan,
Pengembalian Kelebihan Pembayaran,
Kadaluwarsa Penagihan,
Pembukuan dan Pemeriksaan,
Insentif Pemungutan,
Penyidikan,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2021
PERBUP Kab. Dharmasraya No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Nagari Di Kabupaten Dharmasraya
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Nagari di Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih tepatnya tata cara pengalokasian dan pemanfaatan atas dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang disalurkan kepada nagari di Kabupaten Dharmasraya telah ditetapkan dengan Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Dharmasraya No. 20 Tahun 2020. Bahwa dalam rangka penyaluran pemanfaatan dan penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah oleh Pemerintah Nagari, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018.
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009. UU No. 6 Tahun 2014, UU. No 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Dharmasraya No. 20 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah
2. Ketentuan Pasal 9 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Perbup Dharmasraya No. 11 Tahun 2018
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/ LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN GAYO LUES
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/ atau pekerjaan di Kabupaten Gayo Lues wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang/ lokasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/ Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/ atau Pekerjaan di Aceh, perlu pendaftaran wajib pajak cabang/ lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/ atau pekerjaan di Kabupaten Gayo Lues.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 8 Tahun 1983; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 74 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.02/ 2012; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/ 2008; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 61 Tahun 201; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Nomor Pokok Wajib Pajak; BAB IV Tata Cara Pendaftaran NPWP Cabang; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2019
standar operasional prosedur pendaftaran dan pendataan pajak daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2019/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan petunjuk yang jelas mengenai langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat wajib pajak daerah agar pelayanan dalam pendaftaran dan pendataan pajak daerah dapat dilaksanakan secara lebih mudah, cepat, sederhana, efektif dan efisien serta adanya kepastian dalam pelayanan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2016; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Referensi Birokrasi No. 35 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang standar operasional prosedur pendaftaran dan pendataan pajak daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, sasaran dan manfaat, prinsip SOP, jenis, formulir dan dokumen SOP, tahapan pelaksanaan SOP, monitoring, serta evaluasi dan pengembangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Maluku Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan bagian ketujuh Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. Untuk menjamin pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dimaksud, perlu dilakukan pengaturan tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2007; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 06 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara pemungutan PBB-P2, tata cara pemberian penghargaan dan hukuman bagi wajib pajak, fasilitasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Setelah berlakunya Peraturan ini, maka segala Peraturan PBB-P2 yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi lzin Gangguan perlu diganti ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi lzin Gangguan ;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah• daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725 ) ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) ;
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161 ) ;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah ;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/D Seri D);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor41);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 34 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 34
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 68);
Dengan nama Retribusi lzin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan;
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh lzin tempat usaha/kegiatan dari Pemerintah Daerah;
Retribusi lzin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan Pemerintah daerah, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian atas pajak-pajak daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat ( 6 ); UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PMK Nomor 11/PMK.07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang dipungut daerah berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah, perlu penyesuaian dalam
Peraturan Daerah perpajakan daerah guna mencukupi
kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak
daerah;
c. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pendapatan
pajak daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan
Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Ketentuan Umum Perpajakan Daerah, dan Peraturan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2012;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan kepastian hukum yang
berkaitan dengan aspek perpajakan terhadap praktek
penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang,
diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang memadai
terhadap Peraturan Daerah perpajakan daerah yang telah
ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 20 17
Terdiri dari 117 Pasal, 16 Bab yaitu Ketentuan Umum, Jenis Pajak Daerah Dan Penetapan Pajak Daerah, Objek, Subjek, Tarif, Dasar Pengenaan Pajak, Dan Wilayah Pemungutan, Pendaftaran Dan Masa Pajak, Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pengahapusan Piutang Pajak, Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
mengatur mengenai Pajak Daerah
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2018
Perikanan dan Kelautan - Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH BIDANG PERIKANAN DAN KELAUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan sumber daya ikan, diperlukan usaha pembudidayaan ikan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau badan yang memperoleh bantuan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah;
bahwa penyediaan jasa produksi usaha perikanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau badan yang memperoleh bantuan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah yang dimaksudkan untuk tujuan komersial dalam penjualannya dipandang perlu dipungut retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI;
8. WILAYAH PEMUNGUTAN;
9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG;
10. PENETAPAN RETRIBUSI;
11. TATA CARA PEMBAYARAN;
12. SANKSI ADMINISTRASI;
13. TATA CARA PEMBAYARAN;
14. TATA CARA PENAGIHAN;
15. KEBERATAN;
16. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
17. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
18. KEDALUWARSA PENAGIHAN;
19. PENYIDIKAN;
20. KETENTUAN PIDANA;
21. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Maka perlu merubah Peraturan Gaerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu. Perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 10 Tahun 2012;
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin usaha perikanan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap orang atau badan hukum Indonesia yang melakukan usaha perikanan di daerah, yaitu Surat Izin Usaha Perikanan Budidaya, untuk setiap orang yang melakukan usaha di bidang pembudidayaan ikan yang berdomisili di wilayah administrasinya serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis Izin Usaha Perikanan Budidaya dan luas usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
10 hlm; Penjelasan 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat