ABSTRAK: |
- bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang dipungut daerah berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah, perlu penyesuaian dalam
Peraturan Daerah perpajakan daerah guna mencukupi
kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak
daerah;
c. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pendapatan
pajak daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan
Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Ketentuan Umum Perpajakan Daerah, dan Peraturan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2012;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan kepastian hukum yang
berkaitan dengan aspek perpajakan terhadap praktek
penyelenggaraan kegiatan usaha yang terus berkembang,
diperlukan langkah-langkah penyesuaian yang memadai
terhadap Peraturan Daerah perpajakan daerah yang telah
ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 20 17
- Terdiri dari 117 Pasal, 16 Bab yaitu Ketentuan Umum, Jenis Pajak Daerah Dan Penetapan Pajak Daerah, Objek, Subjek, Tarif, Dasar Pengenaan Pajak, Dan Wilayah Pemungutan, Pendaftaran Dan Masa Pajak, Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pengahapusan Piutang Pajak, Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,
|