Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 117 Pasal, 16 Bab yaitu Ketentuan Umum, Jenis Pajak Daerah Dan Penetapan Pajak Daerah, Objek, Subjek, Tarif, Dasar Pengenaan Pajak, Dan Wilayah Pemungutan, Pendaftaran Dan Masa Pajak, Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pengahapusan Piutang Pajak, Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
26 November 2018
Tanggal Pengundangan
29 November 2018
Tanggal Berlaku
29 November 2018
Sumber
LD 2018/5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 4465 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan