Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI; 8. WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG; 10. PENETAPAN RETRIBUSI; 11. TATA CARA PEMBAYARAN; 12. SANKSI ADMINISTRASI; 13. TATA CARA PEMBAYARAN; 14. TATA CARA PENAGIHAN; 15. KEBERATAN; 16. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 17. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; 18. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 19. PENYIDIKAN; 20. KETENTUAN PIDANA; 21. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat