Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2018

RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH BIDANG PERIKANAN DAN KELAUTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI; 8. WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG; 10. PENETAPAN RETRIBUSI; 11. TATA CARA PEMBAYARAN; 12. SANKSI ADMINISTRASI; 13. TATA CARA PEMBAYARAN; 14. TATA CARA PENAGIHAN; 15. KEBERATAN; 16. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 17. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; 18. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 19. PENYIDIKAN; 20. KETENTUAN PIDANA; 21. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH BIDANG PERIKANAN DAN KELAUTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 5
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1012 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan