Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin usaha perikanan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap orang atau badan hukum Indonesia yang melakukan usaha perikanan di daerah, yaitu Surat Izin Usaha Perikanan Budidaya, untuk setiap orang yang melakukan usaha di bidang pembudidayaan ikan yang berdomisili di wilayah administrasinya serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis Izin Usaha Perikanan Budidaya dan luas usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat