Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 711
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6 . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133).
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 05 Tahun 2017 ten tang Pedoman Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rejang Le bong (Berita Daerah Kabupaten Rejang Le bong Tahun 2017 Nomor 412)
92 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2023
Perbup Kab. Tanggamus No. 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYADAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, mengenai teknis
pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.2 Tahun 1997, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 15 Tahun 2023, permendagri No.80 Tahun 2015, perda No. 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati Tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Tanggamus
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Halaman 7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
pajak
merupakan salah satu sumber
pendapatan
daerah
yang
berasal dari
kontribusi wajib
pajak yang
bersifat memaksa, dan
digunakan untuk keperluan
daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi dalam
pengembangan
sistem
Pajak
yang
mendukung
pemungutan pajak
bumi
dan bangunan
perdesaan
dan
perkotaan yang
efektif dan
efisien
perlu pengaturan
yang
mendukung
mekanisme
pembayaran
dengan
berpedoman
pada
kemampuan
wajib
pajak;
c. bahwa
Peraturan Bupati Konawe
Selatan
Nomor 29
Tahun 2014 tentang
Tata Cara
Pengelolaan
Pajak Bumi
dan
Bangunan Perdesaan
dan
Perkotaan
Kabupaten
Konawe
Selatan,
belum
mengalomodir
mekanisme
pembayaran
yang
lebih efektif
dan efisien,
sehingga
perlu
disesuaikan; d. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a,
huruf
b dan
huruf c,
perlu
menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata
Cara
Pengelolaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Kabupaten
Konawe Selatan.
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum
Acara Pidana
(l,embaran
Negara Republik Indonesia
Tahun l98l
Nomor
79,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang
Penagrhan Pajak
dengan Surat Paksa
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
3686),
sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 19
Tahun 2O00
tentang
Perubahan
atas undang-
undang
Nomor
19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak
dengan Surat Palsa
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor
28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara
yang
Bersih
dan
Bebas
dari
Korupsi, Kolusi
dan
Nepotisme
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun
2OO2 tentang
Pengadilan
Pajak
(kmbaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan
di Provinsi
Sulawesi Tenggara,
(lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
20O3
Nomor 24, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nonor
42671;6. Undang-Undang
Nomor 33
Tahun
2OO4 tentang
Perimbangan
Keuangan
antara Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor
126, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah
dengan
Undang-undang Nomor 15
Tahun
2019 tentang
Perubahan
atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2oll
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 183, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor
6398);
9. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor
9 Tahun 2O15 tentang Perubahan
Kedua
atas Undang-Undang
Nomor 23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 10. Undang-Undang
Nomor
1 Tahun 2022
terrtang Hubungan
Keuangan antara
Pemerintah
Pusat dan
Pemerintah
Daerah
(lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2022
Nomor 4,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 6757)
I 1. Peraturan Pemerintah
Nomor
14 Tahun 2005
tentang
Tata
Cara Penghapusan
Piutang
Negara/ Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2005
Nomor 31,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
4488); 12. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah
Daerah
Kabupaten/ Kota
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 20O7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
20
10 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2O1O
Nomor 119, Tambahan
l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pemungutan
Pajak
Daerah
(lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2016 Nomor 244, Ta;rr},ahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 595O);
15. Peraturan
Pemerintah Nomor 12
Tahun
2O
19 tentalg
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632);
16. Peraturan
Menteri Dalam
Negeri
Nomor 80
Tahun 2Ol5
tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2O18 tentang
Perubahan
atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor
80 Tahun
2015 tentang
Pembentukan
Produk Hukum
Daerah (Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2O18
Nomor
ts7);
17.
Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan
Nomor
1O
Tahun 2OO7
tentang Urusan
Pemerintah
yang
Menjadi
Kewenangan
Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun
2007
Nomor 10); l8.Peraturan
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor 23
Tahun 2OI3
tentang
Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan dan Perdesaal
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan
Tahun 2013
Nomor
23);
BAB I
KENENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal
58 ayat
(21
dan ayat
(3)
Peraturan
Pemerintah
Nomor 12 Tahun 20 19 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah, Pemberian Tambahan
Penghasilan
kepada Pegawai ASN Daerah ditetapkan dengan
Peraturan
Kepala
Daerah
dengan berpedoman
pada
Peraturan Pemerintah,
dan Surat
Edaran Kementerian
Dalam
Negeri Nomor 900.1.3.219O87/SJ tentang
Tambahan
Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil
Negara Pemerintah
Daerah Tahun
Anggaran
2023;
SALINAN
b. bahwa
Peraturan
Bupati
Konawe Selatan Nomor
46 Tahun
2022 tenlang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil
(TPPNS)
Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan
perlu
disesuaikan
sehingga
perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
pada
huruf
a
dan huruf b,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang
Perubahan atas
Peraturan
Bupati
Konawe Selatan
Nomor
46 Tahun 2O22 tentang
Pemberian Tambahan
Penghasilan
Pegawai
Negeri Sipil
(TPPNS)
Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan.
l.
2.
3.
4.
5.
6.
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2OO3
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Selatan
di
provinsi
Sulawesi
Tenggara (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
24, Tambahan
kmbaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4267);
Undang-Undang
Nomor 17
Tahun 2003
tentang
Keuangan
Negara (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2003
Nomor
47,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun
2OO4
tentang
Pemeriksaan
dan Pertanggungjawaban
Keuangan Negara
(tembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor
44OOl;
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun
2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
tahun
2oll Nomor
82,
Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah
diubah
beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua
atas Undang- Undang
Nomor 12 Tahun
2011
tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-
Undangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2O22 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 6801);
Undang-Undaag Nomor 5
Tahun 2014 tentang
Aparatur
Sipil
Negara
(lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2014 Nomor 6,
Tambahan
l,embaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang
Nomor 23
Tahun
2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor
244, Tarllbahan
kmbaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 9
Tahun 2015 tentang
Perubahan
Kedua atas
Undang-Undang
Nomor
23 Tahun
2Ol4 tentattg
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
58,
Tambahan kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor s6791;
7.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
18 Tahun
2016
tentang
Perangkat
Daerah
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
114, Tambahan
lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5887)
sebagaimana
telah diubah
dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor
72 Tahun
2Ol9
tentang
Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 18
Tahun
2016
tentang
Perangkat Daerah (kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2019 Nomor
187, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
6402);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor
1 I Tahun 2077
tentang
Manajemen
Pegawai Negeri
Sipil
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2017 Nomor
63,
Tambahan
lcmbaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana
telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O
tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor I 1
Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
68,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
6a771;
9. Peraturan
Pemerintah Nomor
12 Tahun 20 19 tentang
Pengelolaan
Keuangan Daerah
(kmbaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2019
Nomor 42);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
2019 tentang
Penilaian Kineq'a Pegawai Negeri Sipil
(l,embaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6340);
I 1
. Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 202 I tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(kmbaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2021
Nomor
2O2, Tambahan
Irmbaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
12.
Peraturan Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 63
Tahun 20ll
tentang
Pedoman
Penataan Sistem
Tunjangan
Kinerja
Pegawai
Negeri;
13.
Peraturan Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 35
Tahun
2012
tentang
Pedoman
Penyusunan
Analisis Jabatan
di
lingkungan
Kementerian
Dalam
Negeri
dan
Pemerintah Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O12
Nomor
483);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan
Kelas Jabatan di
Lingkungan Instansi
Pemerintah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3
Nomor
1636);
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015
tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036)
sebagaimana
telah diubah
dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri
Nomor
120 Tahun
2018 tentang Perubahan
atas Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 80 Tahun
2015 tentang
Pembentukan
Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor 17 Tahun
2019 tentang
Penyetaraan
Jabatan Administrasi Ke
dalam Jabatan
Fungsional (Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2021
Nomor
525);
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi
Birokrasi Nomor
6 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara
(Berita Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2022 Nomor
1
55)
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7
Tahun
2022
tefiang Sistem
Ke{a
Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2022
Nomor
181);
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahwn 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor
1781);
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor
45 Tahun 2022 tentang Jabatan
Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan
Instansi
Pemerintah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahtn
2022
Nomor 1047); 2r.
22.
23.
24.
25.
Keputusan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
9OO_4700
Tahun
2O2O
tentarlg
Tata
Cara
persetujuan
Terhadap
Tambahan
penghasilan
pegawai
Negara
di Lingkungan
Pemerintah
Daerah;
Menteri
Dalam
Negeri
Aparatur
Sipil
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan (Lembaran
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2016
Nomor
sebagaimana
perangkat
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Nomor
4
Tahun
2022
tentang
Perubahan
Keempat
atas
peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Nomor
8 Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(Iembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun
2O22
Nomor 4);
Peraturan
Bupati Konawe
Selatan Nomor
45 Tahun
2019
tentang
Kelas
dan
Nilai
Jabatan Lingkup
Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan (Berita
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2O19 nomor 45)
sebagaimana telah
diubah
beberapa
kali
terakhir dengan
Peraturan Bupati
Konawe
Selatan Nomor
2 Tahun
2023
tentang
Perubahan
Kedua
atas Peraturan
Bupati Nomor 45
Tahun 2019
tentang
Kelas
dan Nilai
Jabatan Lingkup Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(Berita
Daerah
Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun
2023 Nomor
2);
Peraturan
Bupati
Konawe Selatan Nomor
39
Tahun 2020
tentang Peta
Jabatan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe
Selatan
(Berita
Daerah Kabupaten Konawe
Selatan
Tahun 2020 nomor
39) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2023
tentang Perubahan
atas Peraturan
Bupati Nomor
39
Tahun
2O2O
tentang Peta Jabatan
Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten
Konawe Selatan
(Berita
Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 4);
Peraturan
Bupati Konawe Selatan
Nmor 106 Tal:,un 2022
tentang
Pedoman
Pelaksanaan Penegakan
Di Siplin Pegawai
Negeri
Sipil
di
Lingkungal
Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan
(Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2022
Nomor
106);
26. Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan
Nomor
3 Tahun 2023
tentang
Evaluasi
Jabatan
Lingkup
pemerintah
Kabupaten
Konawe
Selatan (Berita
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2023
Nomor
3);
27.
Peraturan
Bupati
Konawe
Selatan
Nomor 46
Tatrun
2022
tentang
Pemberian
Tambahan
Penghasilan
Pegawai
Negeri
Sipil
(TPPNS)
di Lingkup
Pemerintah
Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
(Berita
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
Tahun
2022
Nomor 46).
Beberapa ketentuan
dalam Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 46'fahur:
2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
(TPPNS)
di
Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor
46)
diubah
pada Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selaku Pejabat Negara dan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah, perlu
diberikan hak-hak keuangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Bintan.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.5 Tahun 2006; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.11 Tahun 2007; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kab.Bintan No.10 Tahun 2022; Perbup Bintan No.78 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong implementasi transaksi non
tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan, perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Implementasi
Transaksi Non Tunai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun
2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54
Tahun 2017 ten tang Implementasi Transaksi Non Tunai;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5, Pasal 8 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2017 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Rekonsiliasi Data Transaksi Keuangan Yang Diakuntasikan Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan APBD dengan tertib dan benar, Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah wajib menyusun laporan keuangan;
b. bahwa penyusunan laporan keuangan bertujuan untuk penyesuaian data transaksi keuangan antara Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan Bendahara Umum Daerah agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dalam Sistem Pengendalian Intern harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Rekonsiliasi Data Transaksi Realisasi Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rekonsiliasi Data Transaksi Realisasi Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan. Rekonsiliasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja antara Entitas Akuntansi Dengan Entitas Pelaporan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar untuk Daerah, bahwa guna tertib penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual serta tertib penyusunan dan penyajian laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim perlu disusun Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (1) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Entitas Pelaporan adalah untuk pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Muara Enim
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Kerinci Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pembayaran Pada Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
bersih yang bebas dan korupsi, kolusi dan nepotisme
diperlukan upaya dalam pengelolaan keuangan
khususnya untuk transaksi baik pada pendapatan
daerah maupun pada belanja daerah dilakukan dengan
transparan dan akuntabel;
b. bahwa melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun
2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 910 / 1867/ SJ tanggal 17 April 2017
tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non
Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada
Pemerintah Kabupaten Kerinci;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
PERATURAN BUPATI KERINCI TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Kabupaten Acer Barat Daya Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu ditetapkan kelompok kemampuan keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2023; bahwa pengelompokan kemampuan keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya menjadi dasar bagi penentuan hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK serta berlaku juga untuk kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang memerlukan indikator kemampuan keuangan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 2 Tahun 2022; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kab Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017; Qanun Kab Aceh Barat Daya Nomor 7 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Bagi Kabupaten, BAB III Ketentuan Lain-Lain, BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
Halaman : 6 Hlm , Lampiran : - Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat