PERATURAN BUPATI KERINCI TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2023 (11): 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Kerinci Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pembayaran Pada Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
bersih yang bebas dan korupsi, kolusi dan nepotisme
diperlukan upaya dalam pengelolaan keuangan
khususnya untuk transaksi baik pada pendapatan
daerah maupun pada belanja daerah dilakukan dengan
transparan dan akuntabel;
b. bahwa melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun
2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 910 / 1867/ SJ tanggal 17 April 2017
tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non
Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada
Pemerintah Kabupaten Kerinci;
- UU No 58 Tahun 1958; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
- PERATURAN BUPATI KERINCI TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
- 9
|