PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2016 SETELAH PERUBAHAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2016 Setelah Perubahan Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung kelancaran dan tertibnya penyusunan Laporan keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 sesuai dengan Pasal 240 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006; Perda Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk terakhir kalinya dengan Perbup Gorontalo No. 26 Tahun 2012; Perbup Gorontalo No. 14 Tahun 2013; Perbup Gorontalo No. 15 Tahun 2013; Perbup Gorontalo No. 16 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2016 Setelah Perubahan Organisasi Perangkat Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, penyusunan dan penyampaian/penyerahan laporan keuangan SKPD serta laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), penanggung jawab penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2016, pembinaan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Hubungan Kerja Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan: bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, keserasian hubungan kerja dan peningkatan peran staf ahli bupati, perlu diatur pola/mekanisme koordinasi dan konsultasi staf ahli bupati sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Materi Pokok: tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah:
a. memberi kepastian bagi staf ahli bupati dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai bidang tugasnya; dan
memberikan arah bagi staf ahli bupatio dalam melakukan koordinasi dan konsultasi dengan satuan kerja perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 28 Tahun 2016
Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2-013-2018 Di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/N0.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2-013-2018 Di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
a.bahwa untuk meningkatkan ketepatan dalam melaporkan pencapaian tujuan dan sebagai ikhtisar hasil pelaksanaan program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Tangerang, perlu menetapkan suatu ukuran keberhasilan berupa Indikator Kinerja Utama;
b. bahwa penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2006; Perpres No 29 tahun 2014; Permenpan No PER/20/M.PAN/11/2008; Permenpanrb No 53 Tahun 2014; Perda Kab.Tangerang No 15 Tahun 2015; Perda Kab.Tangerang No 11 Tahun 2015.
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan adanya sebuah pedoman yang mengatur mengenai proses pembentukan Produk Hukum Daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi bagi Satuan Organisasi Perangkat Daerah. Dengan telah diundangkannya Permendagri Nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terjadi perubahan dalam Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, sehingga dipandang perlu mengatur kembali Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin yang baru sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum : UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Bersama Menteri Hukum dan HAM, dan Mendagri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008, Perda Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012,
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, meliputi Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah berbentuk Peraturan dan Penetapan; Pembahasan Produk Hukum Daerah; Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan Daerah; Peraturan Bupati; Peraturan Bersama Bupati dan Keputusan Bupati; Pembinaan terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk Peraturan; Evaluasi Rancangan Perda; Nomor Register; Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; Pembatalan Produk Hukum Daerah berbentuk Peraturan; Pemantauan; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; dan Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 27 Tahun 2016
pedoman pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan operasional satuan polisi pamong praja kabupaten boalemo
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016/NO.572
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja termasuk di dalamnya mengatur tentang pakaian dinas, atribut dan kelengkapan pakaian dinas, peralatan operasional dan prasarana kerja polisi pamong praja, serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 74 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 26 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kebumen No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Kebumen
PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN - STANDAR PELAYANAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2016/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik
di Kabupaten Kebumen sesuai dengan visi dan misi Bupati dan
Wakil Bupati Kebumen Periode Tahun 2016-2021, perlu
mengubah kembali Peraturan Bupati Kebumen Nomor 49
Tahun 2014 ten tang Standar Pelayanan Program Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 49
Tahun 2014 ten tang Standar Pelayanan Program Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, Pasal 5 ayat (4) dan ayat (6), dan Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 49 Tahun 2014 diubah.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 26 Tahun 2016
PERBUP Kab. Wakatobi No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga dan/atau Dewan Kerajinan Nasional Daerah, serta Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Tim Penggerak PKK Dan/Atau Dekranasda, Dharma Wanita Serta Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung pelaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dan agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan kebutuhan nyata
dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah maka dipandang perlu mengatur standar biaya perjalanan dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati/Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Tim Penggerak PKK dan/atau Dekranasda, Dharma Wanita serta Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-UndangNomor28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentangPembentukan Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), dan diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK/2016 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 341);
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
BAB III PRINSIP PERJALANAN DINAS
BAB IV PERJALANAN DINAS
BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
BAB VII PENGENDALIAN INTERNAL
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 26 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Permendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, maka Perbup Kayong Utara No. 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial perlu dilakukan penyesuaian kembali
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 32 Tahun 2011, dan Perda Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Perubahan beberapa Ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 14 ayat (4); Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah; dan Diantara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 Bab yaitu Bab VIIA dan diantara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 Pasal baru yaitu Pasal 45A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Perbup Kayong Utara No. 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa penyusunan Standar Operasional Prosedur
merupakan salah satu aspek penyelenggaraan administrasi
pemerintahan yang memiliki peran untuk menciptakan
pemerintahan yang efisien, efektif dan konsisten dalam
pemberian pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk tertibnya administrasi pemerintahan
Kabupaten Buton Utara dalam pelaksanaan reformasi
birokrasi demi terwujudnya kinerja yang lebih baik, maka
perlu menyusun Standar Operasional Prosedur
Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan
Keputusan Bupati Pada Bagian Hukum dan Organisasi
Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan,
penyusunan Standar Operasional Prosedur oleh Pemerintah
Kabupaten dilakukan dalam rangka pelaksanaan reformasi
birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan
Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati
Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton
Utara.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerin tahan.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
Bab III Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat