Materi Pokok: tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah: a. memberi kepastian bagi staf ahli bupati dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai bidang tugasnya; dan memberikan arah bagi staf ahli bupatio dalam melakukan koordinasi dan konsultasi dengan satuan kerja perangkat daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat