Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 28 Tahun 2016

Pola Hubungan Kerja Staf Ahli Bupati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah: a. memberi kepastian bagi staf ahli bupati dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai bidang tugasnya; dan memberikan arah bagi staf ahli bupatio dalam melakukan koordinasi dan konsultasi dengan satuan kerja perangkat daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepahiang Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pola Hubungan Kerja Staf Ahli Bupati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
10 November 2016
Tanggal Pengundangan
10 November 2016
Tanggal Berlaku
10 November 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 28
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan