Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, Pasal 5 ayat (4) dan ayat (6), dan Lampiran I.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat