Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut Dan Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Dharma" Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2009
perusahaan - air - minum - tirta segah - pelayanan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau serta dalam rangka mencapai MDG (Millenium Development Goal) Tahun 2015, maka perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan air minum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Berau No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Tingkat II Berau No. 08 Tahun 1991; Perda Kab Berau No. 9 Tahun 2008; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Kemendagri No. 47 Tahun 1999; Kemendagri No. 8 Tahun 2000; Kepmen Otda No. 43 Tahun 2000; Kepmenkes No. 907/MENKES/SK/VII/2002.
Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum; Rekening Air Minum; Hak dan Kewajiban Pelanggan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai keberlanjutan sistem irigasi serta untuk mewujudkan peningkatan keberhasilan dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi perlu dilakukan pengaturan irigasi di Daerah Pati; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, perlu pengaturan pengembangan dan
pengelolaan Irigasi partisipatif di Daerah Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Irigasi Partisipatif.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2007
PERDA ini mengatur tentang Pengelolaan Irigasi Partisipatif yang bertujuan
mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diselengggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan di seluruh daerah irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2009.
60 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009
Pangan, Pertanian dan PeternakanAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Karanganyar No. 7 Tahun 2020 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Irigasi mencabut Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2009 tentang Irigasi
a. bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pengelolaan irigasi yang efektif dan efisien serta dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masayrakat petani, pengelolaan irigasi dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah secara terpadu;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2006; PP No. 42 Tahun 2008; Perpres No. 12 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permen Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 31/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 32/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No. 33/PRT/M/2007; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2004; Perda Kab Karanganyar No. 12 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur tentang Irigasi yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas, maksud, Tujuan dan Fungsi; Ruang Lingkup; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan irigasi; Pertisipasi Masyarakat Petani Dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Pembedayaan; Pengelolaan Air Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Fungsi dan Keberlanjutan Irigasi; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2009
AIR TANAH - IZIN PENGEBORAN - PEMAKAIAN / PENGUSAHAAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengeboran Air Tanah, Pemakaian / Pengusahaan Air Tanah, Dan/Atau Air Permukaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan Air Tanah dan air permukaan tanah yang
terus mengalami peningkatan, perlu adanya pengawasan dan
pengendalian yang lebih intensif agar tidak mengakibatkan
dampak negatif terhadap keberadaan Air Tanah dan air
permukaan : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
lzin Pengeboran Air Tanah, Pengambilan / Pengusahaan Air
Tanah Dan/Atau Air Permukaan Tanah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undan-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 33 Tar.un 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemeriritah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nornor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nornor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa·Tengah Nomor 20 Ti>hun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Dernak Nomor ·4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Oemak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Oemak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, obyek dan sljbyek !zin pengeboran air tanah, pemakaian / pengusahaan air tanah dan/atau APT, tata cara dan persyaratan memperoleh izin, jangka waktu berlakunya izin, kewajiban dan larangan, pencabutan izin, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pelaksana dan pengawasan, pelanggaran, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009
bahwa Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri dan dimanfaatkan serta dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan irigasi di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Irigasi di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi guna mendukung pemanfaatan air irigasi dan jaringan irigasi dalam bidang pertanian dan kepentingan lainnya perlu pengaturan mengenai irigasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud, tujuan dan fungsi, pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi partisipatif, kelembagaan pengelolaan irigasi dan forum koordinasi, wewenang dan tanggung jawab, pemberdayaan, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, pemantauan dan evaluasi, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat