Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, obyek dan sljbyek !zin pengeboran air tanah, pemakaian / pengusahaan air tanah dan/atau APT, tata cara dan persyaratan memperoleh izin, jangka waktu berlakunya izin, kewajiban dan larangan, pencabutan izin, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan, pelaksana dan pengawasan, pelanggaran, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat