LEMBAGA ADAT MELAYU - TANAH PILIH PUSAKO BATUAH - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT MELAYU TANAH PILIH PUSAKO BATUAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Adat melayu Tanah Pilih pusako Batuah Kota Jambi yang berkembang dan hidup ditengah masyarakat Kota Jambi mempunyai Peraturan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari serta dapat menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan;
LAM Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi serta adat istiadat yang hidup dan berlaku serta berkembang ditengah-tengah masyarakat adalah adat yang bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah, syara’ mengato adat memakai;
Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi merupakan wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi dan menjaga stabilitas keutuhan kebersamaan serta saling harga menghargai dalam kehidupan bermasyarakat;
Upaya menyelesaikan konflik oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah terlebih dahulu harus mengedepankan penyelesaian secara adat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 1957; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; PP No. 6 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 78 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007;
Perda ini mengatur mengenai Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, meliputi: Asas dan Tujuan; Tugas dan Fungsi; Wewenang dan Tanggung Jawab; Kelembagaan; Pembinaan dan Hubungan Kerja Sama; Sumber Keuangan dan Pidana; Penghargaan dan Sanksi; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Walikota.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1999/Seri.D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas
Pariwisata Daerah Tingkat II, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/389/1987 tanggal 21 Desember 1987, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 1 sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka perlu mengatur dan menetapkan kembali Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM. 292/Hk. 205/79 dan Nomor 208 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 1999.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1987 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Katingan selain merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah dan Negara terhadap masyarakat hukum adat juga merupakan upaya pemenuhan hak-hak bagi masyarakat hukum adat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17 / MENLHK / SETJEN / KUM.l / 8 / 2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.34/Menlhk/Setjen/Kum.l/5/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu;
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat;
4. Pengukuhan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Dan Wilayah Adat;
5. Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat;
6. Lembaga Adat;
7. Penyelesaian Konflik;
8. Tugas dan Kewenagan Pemerintah Daerah;
9. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
10. Pembiayaan;
11. Sanksi;
12. Ketentuan Peralihan; dan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2000
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2000 No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta mensikapi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri yang telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan
Tirtb Asri, sudah tidak sesuai lagi maka perlu diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Oaerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 12 Tahun 1994
Dalam peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di Kabupaten Temanggung, dengan menetapkan nama, obyek, dan subjek retribusi. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada orientasi untuk memperoleh keuntungan dan pengganti biaya pelayanan. Tata cara pemungutan, masa saat retribusi terutang, sanksi administrasi, pembayaran, penagihan, pengurangan, serta kewenangan pelaksanaan dan pengawasan diatur dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1978 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pemandian Pikatan dan Tirto Asri dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAGUYUBAN SUKU DAN BUDAYA
ABSTRAK:
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki beragam suku dan budaya yang hidup rukun dan damai, dilindungi, dihormati, dijaga, dan dilestarikan oleh negara. Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan daerah otonomi yang memiliki penduduk beragam suku, budaya yang perlu dilindungi, dihormati, dijaga, dan dilestarikan berdasarkan asas persatuan Indonesia. Oleh karena itu, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Paguyuban Suku dan Budaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 5 Tahun 2017; dan Permendagri No. 34 Tahun 2006.
Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Perlindungan dan Pelestarian Pemerintah Daerah; Peran Paguyuban dan Suku; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Pemerintah Daerah; Pengawasan Pemerintah Daerah; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1985
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 Tentang jasa Wisata Terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan RA.Kartini
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1985 No.6 Seri D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 Tentang jasa Wisata Terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan RA.Kartini
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pemeliharaan dan kelestarian terhadap obyek-obyek san atau benda-benda peninggalan RA.Kartini, dipandang perlu disediakan Dana yang cukup memadai dan kontinyu. Berkenan hal tersebut diatas, dipandang perlu merubah untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa Wisata terhadap obyek-obyek dan atau benda-benda peninggalan RA. Kartini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jasa Wisata terhadap Obyek-obyek dan Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini telah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1980. Dalam perubahan tersebut, ketentuan mengenai biaya Jasa Wisata untuk pengunjung Obyek-obyek dan Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini diatur sebesar Rp 150,- tiap orang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1985.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa Wisata terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan RA. Kartini diubah
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2023-2038
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 - 2038
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2006;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 - 2038
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Baha kepariwisataan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunana nasional dan daearh yang dilakukan secara sistematis terencana terpadu berkelanjutan dan bertanggungjawab Kot. Cirebon merupakan Kota yang memiliki akar sejarah dan kebudayaan untuk pengembangan kepariwisataan pembangunan kepariwisataan berusaha untuk mendorong pererintah kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat maka perlu menetapkan Perda Kot. Cirebon tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dasar Hukum Peraturan Daearh Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagamana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; Perda Prov Jabar No. 15 Tahun 2015; Perda Kot. Cirebon No. 7 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan, Usaha Pariwisata, Penyelenggaraan , Usaha Pariwisata, Kewajiban Dan Larangan, Peran Serta Masarakat , Badan Promosi Pariwisata Daerah, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi , Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana , Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Kewarganegaraan dan ImigrasiPariwisata dan KebudayaanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenhub No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 4, BN.2022/No.247, jdih.dephub.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing Di Perairan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat