PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PELESTARIAN KEBUDAYAAN DAERAH PASAL 1A; PASAL 3; PASAL 23; PASAL 27A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat