Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembangunan Kepariwisataan Provinsi, Pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan, Kerjasama Antar Daerah, Serta Pengawasan Dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat