Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2019

Pelestarian Kebudayaan Betawi.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tugas dan Wewenang; 3. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 4. Pelestarian Budaya Betawi; 5. Data dan Informasi; 6. Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi; 7. Pembiayaan; 8. Sanksi dan Administratif; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
05 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2019
Tanggal Berlaku
09 Juli 2019
Sumber
LD.2019/No5
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1542 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan