Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2019

Pelestarian Kebudayaan Betawi.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tugas dan Wewenang; 3. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 4. Pelestarian Budaya Betawi; 5. Data dan Informasi; 6. Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi; 7. Pembiayaan; 8. Sanksi dan Administratif; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
05 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2019
Tanggal Berlaku
09 Juli 2019
Sumber
LD.2019/No5
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1709 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan