PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 10.164 peraturan dalam 0,014 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Kesehatan Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Kesehatan Pemuda dan Olah Raga
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Kesehatan Perumahan, Permukiman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Hak Asasi Manusia Kesehatan Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Kesehatan Pajak dan Retribusi Daerah
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Kesehatan Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Kesehatan Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan