Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2021

Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak merupakan indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan seluruh bangsa-bangsa seluruh dunia di era pembangunan millennium, Tujuan penyelengaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak yaitu, terselenggaranya peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan anak di seluruh wilayah Daerah Kabupaten Ciamis; tersedianya kecukupan dan kesinambungan sumberdaya kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak secara komprehensif, efektif dan efisien;terbangunnya peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi ibu, bayi baru lahir, dan anak dari seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat rentan antara lain masyarakat miskin, perempuan dan anak korban kekerasan, dan anak berkebutuhan khusus;tercapainya target penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Bidang Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
20 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
LD 2021/2
Subjek
KESEHATAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan