pencegahan-penanggualangan-penyakit
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No.2/ TLD Kabupaten Brebes No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK: |
- Bahwa penyakit tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan penyakit agar hak hidup sehat yang merupakan hak asasi manusia dapat terpenuhi. Mobilitas penduduk, pola hidup serta perubahan lingkungan yang tidak baik dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit, termasuk yang dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau wabah yang membahayakan kesehatan masyarakat. Diperlukan adanya landasan hukum dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyakit yang merupakan salah satu bidang urusan pemerintahan daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No. 44 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 40 Tahun 1991; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2013; Perda Kab. Brebes No. 10 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit; Sumber Daya dan Pembiayaan; Larangan; Pembatasan Kegiatan Masyarakat; Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
- 36 hlm
|