Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit; Sumber Daya dan Pembiayaan; Larangan; Pembatasan Kegiatan Masyarakat; Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat