Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2021

Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Jenis Penyakit; Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit; Sumber Daya dan Pembiayaan; Larangan; Pembatasan Kegiatan Masyarakat; Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
05 April 2021
Tanggal Pengundangan
05 April 2021
Tanggal Berlaku
05 April 2021
Sumber
LD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No.2/ TLD Kabupaten Brebes No. 2
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 765 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan