Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kawasan Perkotaan dan Perdesaan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan keseimbangan dan
keharmonisan antara fungsi kawasan perkotaan dan
kawasan perdesaan sebagai tempat pemukiman,
pelayanan jasa publik dan sosial, serta fungsi kawasan
pusat kegiatan ekonomi di daerah maka kawasan
perkotaan perlu diatur penataannya ;
b. bahwa guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang
selaras dengan pelestarian lingkungan hidup dan
konservasi sumber daya alam dengan memperhatikan
kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum
dalam kawasan perdesaan disusun secara partisipatif,
produktif dan berkelanjutan, maka kawasan perdesaan
perlu diatur pengembangannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu mengatur
tentang pengembangan kawasan perkotaan dan
perdesaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan
Kawasan Perkotaan dan Perdesaan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar. Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah ·
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan wilayah yang memiliki fungsi utama
lindung atau budi daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian penurunan kualitas permukiman, meningkatnya alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan tingginya kesenjangan antar dan di dalam wilayah, setiap orang wajib melaksanakan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu menetapkan peraturan daerah tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang terdiri dari Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ketentuan Penyidikan, dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2013
PERDA Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan
PERDA Kab. Indramayu No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan
PERDA Kab. Indramayu No. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian Dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa Dan Tanah Eks Pengangonan
PERDA Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan
Administrasi dan Tata Usaha Negara-Agraria, Pertanahan
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD 2013/13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian Dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa Dan Tanah Eks Pengangonan
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan dinamika pengelolaan rawa dan tanah eks pengangonan dalam rangka memenuhi rasa keadilan dan dalam upaya menciptakan kondusifitas daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan, perlu disesuaikan. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah Eks Pengangonan;
3
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2009 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang mengamanatkan untuk menyesuaikan kembali beberapa ketentuan didalamnya dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 53/M-DAG/PER/ 12/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 4 dihapus; Ketentuan Bab III Bagian Kedua, frase Penggolongan Pasar Modern diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), substansi pasar modern diubah; Ketentuan Bab IV frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Bab IV Bagian Kedua, frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (1) frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan BAB V Bagian Kesatu, frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan BAB V Bagian Ketiga, frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), frase “Pasar Modern”; Ketentuan Pasal 11 ayat (1) frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a, ayat (4) dan ayat (5) huruf b frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan BAB VII Bagian Ketiga diubah; Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (2) huruf b, c, d, h, dan i, ayat (4) huruf a frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) frase “Pasar Modern” diubah; Ketentuan Bab VIII Pasal 18 ayat (1), ayat (2) huruf c angka 2, diubah; Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf c dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
PERDA No. 14 Tahun 2012 diubah.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan reklame agar lebihterarah dan terkendali sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban dan keindahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan reklame yang akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu pengaturan penyelenggaraan reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; eraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum penyelenggaraan reklame, maksud dan tujuan penyelenggaraan reklame, perencanaan penempatan dan penataan reklame, penyelenggaraan reklame, perizinan reklame, pencabutan izin, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11, TLD NO.121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Taman Pemakaman Umum
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Tolitoli dengan wilayah yang sangat terbatas serta pertambahan penduduk yang pesat, senantiasa masih menghadapi masalah tanah untuk pemakaman; bahwa tempat pemakaman merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat dengan tetap memperhatikan keyakinan agamanya masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Taman Pemakaman Umum;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 16 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang taman pemakaman, meliputi taman pemakaman milik pemerintah daerah dan taman pemakaman bukan milik pemerintah daerah meliputi antara lain tanah wakaf, antara lain krematorium dan tempat penyimpanan jenazah; usaha pelayanan pemakaman; perencanaan dan pengadaan; penyelenggaraan pemakaman; penggunaan tanah makam; pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman; data informasi pemakaman; larangan dan tata tertib; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
15 halaman; Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Tanah Timbul
ABSTRAK:
a. bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, segala bentuk pemungutan yang dilakukan oleh daerah harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tanah Timbul, terdapat ketentuan yang mengatur pemungutan berupa iuran oleh Pemerintah Daerah sebagai konpensasi dari hak penguasaan dan/atau menggarap tanah timbul, oleh karenanya ketentuan tersebut harus dihapus. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tanah Timbul;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2012.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2003 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat