Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum penyelenggaraan reklame, maksud dan tujuan penyelenggaraan reklame, perencanaan penempatan dan penataan reklame, penyelenggaraan reklame, perizinan reklame, pencabutan izin, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame, sanksi administratif, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat