Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2010

Ketentuan Dan Tata Cara Pelayanan Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelayanan Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2010
Sumber
LD 2010/111 SERI E
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Air Tanah
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 23 Tahun 2003

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan