pengembangan-kawasan-perkotaan-perdesaan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kawasan Perkotaan dan Perdesaan
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka mewujudkan keseimbangan dan
keharmonisan antara fungsi kawasan perkotaan dan
kawasan perdesaan sebagai tempat pemukiman,
pelayanan jasa publik dan sosial, serta fungsi kawasan
pusat kegiatan ekonomi di daerah maka kawasan
perkotaan perlu diatur penataannya ;
b. bahwa guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang
selaras dengan pelestarian lingkungan hidup dan
konservasi sumber daya alam dengan memperhatikan
kepentingan antar kawasan dan kepentingan umum
dalam kawasan perdesaan disusun secara partisipatif,
produktif dan berkelanjutan, maka kawasan perdesaan
perlu diatur pengembangannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu mengatur
tentang pengembangan kawasan perkotaan dan
perdesaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan
Kawasan Perkotaan dan Perdesaan.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar. Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah ·
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2013.
- Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan wilayah yang memiliki fungsi utama
lindung atau budi daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
- 27 halaman
|