Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 19 Tahun 2023; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara Wijaya Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penyertaan modal negara tersebut ditetapkan paling banyak Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang Tahun 2023-2044
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; dan PP Nomor 50 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Manado-Likupang tahun 2023-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Manado-Likupang merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Manado-Likupang dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Manado-Likupang. Pemerintah daerah pada DPN Manado-Likupang terdiri atas: 1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; 2) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara; 3) Pemerintah Kabupaten Minahasa; 4) Pemerintah Kota Manado; 5) Pemerintah Kota Tomohon; dan f. Pemerintah Kota Bitung.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
kelembagaan-dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2024/NO. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas dan fungsi serta tata kerja unit
pelaksana teknis daerah pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan
organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit pelaksana
teknis daerah pada Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020.
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman
Nomor 38.8 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak.
Jumlah Halaman: 7 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan kepada Desa dan/atau Kelurahan untuk Menyelenggarakan sebagian Urusan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa administrasi kependudukan merupakan faktor penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berbasis data dan menjunjung hak-hak sipil warga negara untuk meningkatkan kesejahteraan sosial; bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan agar dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, perlu dilaksanakan penugasan kepada Desa dan/atau Kelurahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, penugasan kepada Desa dan/atau Kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan kepada Desa dan/atau Kelurahan untuk Menyelenggarakan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2023;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penugasan Kepala Desa dan/atau Kelurahan untuk Menyelenggarakan Urusan Administrasi Kependudukan. Hal-hal yang diatur antara lain bahwa penyelenggaraan penugasan urusan Administrasi Kependudukan menjadi kewenangan Bupati, tata cara pelaporan pelaksanaan penugasan Desa dan/atau Kelurahan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi oleh Bupati, dan pembentukan Kios Pelayanan Adminduk Daring.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2024
PERWALI Kota Yogyakarta No. 83 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Perwali No.13 Tahun 2010 ttg Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pasar
PERWALI Kota Yogyakarta No. 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2009 tentang Pasar
PERWALI Kota Yogyakarta No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar
PERWALI Kota Yogyakarta No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Perwali No. 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2009 tentang Pasar
PERWALI Kota Yogyakarta No. 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Perwali Yogyakarta No.13 Tahun 2010 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Yogyakarta No.2 Tahun 2009 ttg Pasar
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pasar Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pasar Rakyat.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022.
Materi pokok : Pemberdayaan Pasar Rakyat, Peningkatan kualitas manajemen pengelolaan pasar rakyat, pembangunan fasilitas pasar rakyat atas biaya sendiri, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
Mencabut : Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 13); Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 74); Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 33); Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 57); Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 51); dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 83).
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dalam rangka mendukung penguatan industri asuransi Indonesia termasuk penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2014; UU Nomor 19 Tahun 2023; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional. Nilai penyertaan modal negara tersebut ditetapkan sebesar Rp3.556.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus lima puluh enam miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Lampiran file: 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 16, BN 2024 (198); 7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2024
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.9 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah
Potong Hewan
Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.10 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Budidaya,
Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan
Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.12 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sub Terminal Agribisnis
Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.11 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Kesehatan Hewan
Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.13 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan
kelembagaan-dinas pertanian, pangan, dan perikanan
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2024/NO. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian, Pangan, Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja
guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, tugas dan fungsi serta tata kerja unit
pelaksana teknis daerah pada Dinas Pertanian, Pangan,
dan Perikanan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Sleman pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi,
dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas
Pertanian, Pangan, dan Perikanan diatur dengan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan, UPTD Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan, UPTD Sub Terminal Agribisnis, UPTD Pelayanan Kesehatan Hewan, Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.9 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah
Potong Hewan, Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.10 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Budidaya,
Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan, Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Sub Terminal Agribisnis, Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.11 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Kesehatan Hewan, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.13 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Balai Penyuluhan Pertanian, Pangan, dan Perikanan.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2044
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek Kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; dan PP Nomor 50 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Bangka Belitung tahun 2023-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Bangka Belitung merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Bangka Belitung. Pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung terdiri atas: 1) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 2) Pemerintah Kabupaten Bangka; 3) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat; 4) Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah; 5) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan; 6) Pemerintah Kota Pangkal Pinang; 7) Pemerintah Kabupaten Belitung; dan 8) Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memfasilitasi pelaku usaha mikro guna mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan/perbankan diperlukan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro yang berorientasi kepada pengembangan usaha; bahwa dalam upaya menjaga agar sektor usaha mikro tetap dapat bertahan dan berkembang, perlu melaksanakan kebijakan dalam bentuk program subsidi bunga kepada usaha mikro yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Subsidi Bunga kepada Usaha Mikro. Hal-hal yang diatur antara lain Lembaga Keuangan Penyalur yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk membantu menyalurkan program subsidi, alokasi anggaran untuk program subsidi, kriteria penyaluran subsidi, syarat dan ketentuan penyaluran subsidi, serta mekanisme penyaluran program subsidi. Rincian petunjuk pelaksanaan tersebut terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat