Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2024
2024
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 7, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
- Keppres ini menetapkan mengenai cuti bersama pegawai ASN tahun 2024. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
- Lampiran file: 3 hlm.
|