Kepres ini mengatur mengenai menetapkan daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Ditetapkannya daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Natuna. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Kejaksaan Negeri Natuna tetap melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat