Keppres ini menetapkan mengenai penugasan wakil presiden melaksanakan tugas presiden selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Filipina, Viet Nam, dan Brunei Darussalam pada tanggal 9 sampai dengan 14 Januari 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali ke tanah air.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat