Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan
yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa penyakit menular di masyarakat berpotensi
meningkatkan angka kesakitan, kejadian luar biasa,
wabah, kecacatan bahkan kematian serta
menimbulkan dampak sosial, ekonomi maupun
penurunan produktivitas sumber daya manusia
sehingga diperlukan penganggulangan terhadap
penyakit menular; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, kesehatan merupakan salah satu urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Penyakit Menular;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Tanggung Jawab Pemeintah Daerah
Bab III Kelompok dan Jenis Penyakit Menular
Bab IV Penyelenggaraan
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Sumber Daya Kesehatan
Bab VII Larangan
Bab VIII Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dam
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomiam daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan; bahwa dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Boyolali
yang sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah
Kabupaten Boyolali khususnya di bidang ekonomi dan
perdagangan, maka perlu dilakukan pengelolaan terhadap
Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, agar
terdapat keseimbangan dan sinergi serta saling
menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembinaan
dan pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Swalayan, maka diperlukan pengaturan tentang
Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan
Toko Swalayan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Kemitraan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2019 dicabut.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Usaha Mikro merupakan salah satu pilar
kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas
lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan
peningkatan pendapatan masyarakat Kabupaten Blora;
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan
peran serta usaha mikro sebagai wadah peningkatan
kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan
perlindungan, kemudahan usaha, dan pemberdayaan
terhadap usaha mikro; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro perlu diubah dan diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1) Pasal 5, penghapusan ayat (3) Pasal 5, penyisipan ayat (1a) Pasal 6, perubahan ayat (3) Pasal 7, perubahan Pasal 15, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18, penambahan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 18, penyisipan ayat (1a) Pasal 23, perubahan ayat (2) Pasal 23, perubahan Pasal 25, penyisipan Pasal 26A, penyisipan Bab VIIIA, penyisipan Pasal 32A, perubahan Pasal 35, penyisipan Pasal 35A, Pasal 35B dan Pasal 35C, penyisipan Bab IXA, penyisipan Pasal 36A, penyisipan Bab IXB, penyisipan Pasal 36B, penyisipan Bab XA, penyisipan Pasal 37A dan Pasal 37B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2018 diubah.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 18 Seri E Nomor 8)
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 10 Seri E Nomor 8)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2022/No.14 SERI E No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung sebagai tempat melakukan kegiatan mempunyai peran yang sangat strategis dan menjadi bagian dari pemanfaatan ruang, oleh karena itu Pemerintah Daerah berdasarkan kewenanganya perlu melakukan pengaturan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib; bahwa perlu diberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk ikut memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung di Daerah agar tercipta bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serasi, serta selaras dengan lingkungannya dan terlaksana sesuai dengan fungsinya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sistem informasi manajemen bangunan gedung, peran serta masyarakat, pembinaan terkait bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012 dicabut.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Pogram Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16
ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Penyusunan Program Pembentukan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Bab III Pembahasan dan Penetapan
Bab IV Pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Bab V Penyebarluasan Propemperda
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa pemenuhan tempat tinggal dan lingkungan
hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu upaya
yang perlu diwujudkan dalam rangka menjamin hak
setiap warga Negara untuk mendapatkan penghidupan
yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 3, angka 5, angka 16, angka 17, angka 22 Pasal 1, penyisipan angka 28A dan angka 28B pada Pasal 1, perubahan ayat (1) huruf b Pasal 5, perubahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 7, perubahan ayat (3) Pasal 10, perubahan ayat (3) Pasal 12, penambahan ayat (5) Pasal 12, penyisipan Pasal 13A, Pasal 13B dan Pasal 13C, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, penghapusan Pasal 24, perubahan Pasal 25, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28, penyisipan Pasal 35A, perubahan Pasal 43, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 44, perubahan ayat (1) Pasal 45, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 47, penyisipan Pasal 48A, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 57, penyisipan Pasal 74A, perubahan ayat (3) huruf b Pasal 82, perubahan Pasal 91, penyisipan Pasal 97A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 diubah.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Djawa Timur sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 yang memuat ringkasan APBD, rincian APBD, rekapitulasi belanja, sinkronisasi program, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset, daftar sub kegiatan tahun anggaran sebelumnya, daftar dana cadangan, dan daftar pinjaman daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 14/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
a. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui OSS, meliputi sektor:
a) Kelautan dan Perikanan;
b) Pertanian;
c) Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d) Energi dan Sumber daya Mineral;
e) Perindustrian;
f) Perdagangan;
g) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
h) Transportasi;
i) Kesehatan, Obat dan Makanan;
j) Pendidikan dan Kebudayaan;
k) Pariwisata;
l) Pos, Telekomunikasi, Penyiaran dan Sistem Transaksi Elektronik; dan
m) Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2022
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Bandung No. 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat melalui Lembaga Keuangan Bank
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank, untuk lebih meningkatkan dan mewujudkan pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan perekonomian di Kabupaten Bandung, untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyertaan modal non permanen berupa pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2019; PP No. 7 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Perda tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Non Permanen Berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Masyarakat Melalui Lembaga Keuangan Bank
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat