Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Bab III Pembahasan dan Penetapan Bab IV Pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Bab V Penyebarluasan Propemperda Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat