Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pelayanan dan Pembayaran PaJak Daerah Secara Online
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan
efisiensi dalam pembayaran pajak daerah Kota Magelang,
perlu melakukan pelayanan, dan pembayaran pajak
daerah secara on line:
b. bahwa untuk memberikan dasar dan pedoman dalam
penyelenggaraan pelayanan dan pembayaran pajak
daerah secara on line, perlu menyusun Peraturan
mengenai pelayanan dan pembayaran Pajak Daerah
secara on line sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU Npo 14 Tahun 2008; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Thaun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 91 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 9 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 16 Tahun 2011,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pad aayat (1) meliputi:
a. jenis Pajak Daerah self assessment, yaitu :
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran;
3. Pajak Hiburan;
4. Pajak Parkir;
5. Pajak Peneranganjalan;
6. Pajak Sarang Burung Walet; dan
7. Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan.
b. Jenis Pajak Daerah official assesment, yaitu:
1. Pajak Reklame; dan
2. Pajak Air tanah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
12 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 7, BN.2019/No.841, peraturan.go.id: 26 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi; bahwa dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Dearah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2015;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas, Maksud Dan Tujuan
Bab III Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan Dan Persebaran Pembangunan Menara
Bab IV Perizinan Pembangunan Menara
Bab V Asuransi Dan Partisipasi Pembangunan
Bab VI Jaminan Pembongkaran Menara
Bab VII Pembangunan Dan Penggunaan Menara
Bab VIII Hak Dan Kewajiban Penyelenggara Menara
Bab IX Pengawasan, Pengendalian Dan Pembinaan
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
21 halaman
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2019/Nomor 7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, Penjelasan Pasal 124 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa tariff retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Reppublik Indonesia Tahun 1945, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2000, Perda Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara TelekomunikasI yang mengatur mengenai :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribu;
3. Besaran Tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan penyelenggaraan pemerintah, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota, tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan daerah berhak mengenakan pungutan berupa pajak, retribusi maupun pungutan lainnya kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu memungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Purbalingga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010, raturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan terkait Bangunan Khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 1997
PERDA Kab. Temanggung No. 6 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No.3 Tahun 1987 Tentang Pembinaan dan Penglolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 1998 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah KAbupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 3 Tahun 1987 Tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
3 T ahun 1987 ten tang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
6 T ahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan
dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung yang taripnya sudah tidak sesuai lagi dengan
keadaan dewasa ini, sehingga perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut diatas, maka perlu diatur dengan Peraturan
Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan kedua terkait Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah, menetapkan tarif iklan, dan dikenakan biaya penyelenggaraan siaran oleh pihak ketiga yang bersifat komersial. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 6 dan berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No.3 Tahun 1987 Tentang Pembinaan dan Penglolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung DIubah
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat