Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2019/NO.16: TLD NO. 208
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkotika Psikotropika
ABSTRAK:
pencegahan dan Penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika telah meluas sampai wilayah pelosok pedesaan di wilayah Kabupaten Kutai Barat sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika; untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 4 huruf a tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika melalui penetapan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Per. Mendagri No. 21 Tahun 2013.
Peraturan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika, Fasilitasi pencegahan dan Penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ini meliputi antisipasi dini, pencegahan melalui lingkungan keluarga, pendidikan, masyarakat Pemerintah Daerah, selanjutnya membahas hal yang berkaitan dengan penanganan, pendanaan, partisipasi masyarakat, upaya khusus, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 16 Tahun 2019
bantuan hukum - PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2019/NO.80, TLD NO.213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa bantuan hukum sangat penting dalam mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Masyarakat miskin pada umumnya masih sangat sulit mengakses keadilan, karena terkendala oleh faktor ekonomi, oleh karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk meberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin, yang meliputi Ketentuan Umum; Syarat Pemberian Bantuan Hukum; Standar Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan Bantuan Hukum; Pengawasan; Larangan dan Sanksi Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
1. Peraturan Bupati tentang mekansime pengajuan anggaran bantuan hukum dalam penyusunan APBD setiap tahun, serta besarnya jumlah anggaran bantuan hukum untuk 1 (satu) perkara/kasus atau untuk 1 (satu) calon Penerima Bantuan Hukum;
2. Peraturan Bupati tentang tata cara penyaluran dana bantuan hukum, syarat-syarat dan batas waktu penyaluran dana bantuan hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum;
3. Peraturan Bupati tentang tata cara pelaporan mengenai penggunaan dana bantuan hukum.
13 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroaan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta usaha kecil dan menengah terhadap sumer dana guna mendorong tercapainya masyarakat yang sejahtera serta meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan lembaga intermediasi yang menampung surplus dana untuk disalurkan pada sektor yang membutuhkan dana dalam skala mikro. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, memberi kesempatan kepada lembaga keuangan yang belum mendapat jin dari Bank Indonesia atau OJK agar menjadi Lembaga Keuangan Mikro. Ketentuan pasal 4 PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyebutkan bahwa Pemda dapat mendirikan BUMD yang ditetapkan denga Perda;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 7 tahun 1992; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 54 Tahun 2017; PP no. 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama dan Tempat Kedudukan, Anggaran Dasar dan jangka waktu berdiri, Asas, Maksud dan Tujuan, Fungsi dan Tugas, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Organ, Rapat Dewan Komisaris dan Direksi, Kepegawaian, Aset, Hak dan Kewajiban, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku, Penetepan dan Pembagian Laba Bersih, Tuntutan Ganti Rugi, Pembinaan, Kerjasama, Penggabungan, Peleburan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PEMAKAMAN
ABSTRAK:
Seiring dengan laju pembangunan daerah, terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau yang dikuasai Pemerintah Daerah untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain. Dalam rangka menata dan melestarikan keberadaan pemakaman yang dikuasai Pemerintah Daerah, perlu upaya pengendalian penataan pemakaman.
Dasar hukum Peraturan ini adalah pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2012; PERDAKOT PKP No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang taman pemakaman; kremoatorium dan tempat penyimpanan abu jenazah; usaha pelayanan pemakaman; perencanaan dan pengadaan; penyelenggaraan pemakaman; penggunaan tanah makam; pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman. Selain itu, diatur pula tentang data dan informasi pemakaman; retribusi; larangan dan tata tertib; kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman dengan pemerintah daerah lain atau yayasan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 12 Seri E Nomor 06) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
yang berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pengaturan dan penetapan lembaga
kemasyarakatan di kelurahan, mengamanahkan
pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan di
kelurahan diatur dengan Peraturan Wali Kota
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kota
Bontang Tahun 2010 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2009-2029;
b. bahwa hasil proses Peninjauan Kembali Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029
menyatakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029
sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2009-2029;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029 yaitu tentang ketentuan umum, RT RW Provinsi, tujuan penataan ruang wilayah Provinsi, kebijakan pengembangan kawasan lindung, Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis, Rencana pengembangan struktur ruang wilayah Provinsi, PKN, PKW, Sistem Perwilayahan, Sistem jaringan transportasi, Prasarana jalan khusus, Terminal barang, Jaringan kereta api khusus, Bandar udara umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029
175 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Nomor S209/PK.3/2016 Perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016
tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Dalam
Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk m elaksanakan ketentuan Pasal 38, Pasal 42, Pasal 60, dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ketentuan Pasal 331 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 4, perubahan pada Pasal 5, perubahan pada Pasal 6, perubahan pada Pasal 8, perubahan pada Pasal 9, perubahan pada Pasal 10, perubahan pada Pasal 11, perubahan pada Pasal 12, perubahan pada Pasal 13, perubahan pada Pasal 14, perubahan pada Pasal 15, perubahan pada Pasal 16, perubahan pada Pasal 17, perubahan pada Pasal 18, perubahan pada Pasal 19, perubahan pada Pasal 20, perubahan pada Pasal 21, perubahan pada Pasal 22, perubahan pada Pasal 23, perubahan pada Pasal 24, perubahan pada Pasal 25, perubahan pada Pasal 28, perubahan pada Pasal 29, perubahan pada Pasal 30, perubahan pada Pasal 31, perubahan pada Pasal 32, perubahan pada Pasal 34, perubahan pada Pasal 35, perubahan pada Pasal 36, perubahan pada Pasal 38, perubahan pada Pasal 39, perubahan pada Pasal 40, perubahan pada Pasal 42.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa Ekonomi Kreatif di Kabupaten Tulungagung sebagai salah satu kegiatan ekonomi memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja; b. bahwa potensi Ekonomi Kreatif yang ada di Kabupaten Tulungagung belum dikembangkan secara optimal sehingga perlu didukung melalui upaya perlindungan dan pengembangan Ekonomi Kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif untuk meningkatkan kemampuan dihidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap Ekonomi Kreatif di Kabupaten Tulungagung dipandang perlu dilakukan pengaturan melalui peraturan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
14. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
15. Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018
16. Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; azas dan tujuan; bidang industri kreatif; perlindungan ekonomi kreatif; pengembangan ekonomi kreatif; pelaksanaan dan koordinasi pengembangan ekonomi kreatif; kemitraan dan jaringan usaha; pengawasan, monitoring dan evaluasi; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2019
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian serta meningkatkan
pendapatan daerah, perlu memanfaatkan kekayaan
daerah dalam bentuk penyertaan modal, serta
meningkatkan kapasitas usaha dan pelayanan kepada
masyarakat. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPBS-LB) PT. Bank
Kalimantan Tengah tanggal 15 Nopember 2018
menyatakan penambahan pemenuhan penyetoran Modal
secara keseluruhan sampai dengan Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Und; ang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun
2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 5), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 5), diubah
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat