Dalam Peraturan ini diatur tentang taman pemakaman; kremoatorium dan tempat penyimpanan abu jenazah; usaha pelayanan pemakaman; perencanaan dan pengadaan; penyelenggaraan pemakaman; penggunaan tanah makam; pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman. Selain itu, diatur pula tentang data dan informasi pemakaman; retribusi; larangan dan tata tertib; kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman dengan pemerintah daerah lain atau yayasan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat