Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2019

Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkotika Psikotropika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkoba dan Psikotropika, Fasilitasi pencegahan dan Penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ini meliputi antisipasi dini, pencegahan melalui lingkungan keluarga, pendidikan, masyarakat Pemerintah Daerah, selanjutnya membahas hal yang berkaitan dengan penanganan, pendanaan, partisipasi masyarakat, upaya khusus, pembinaan dan pengawasan, forum koordinasi, dan penghargaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Narkotika Psikotropika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
23 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2019
Tanggal Berlaku
23 Januari 2019
Sumber
LD.2019/NO.16: TLD NO. 208
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan