TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN TRANSPORTASI, TUNJANGAN RESES, TUNJANGAN PERUMAHAN, BELANJA RUMAH TANGGA DAN DANA OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU Drt No.4 Tahun 1956
UU No.9 Tahun 1967
UU No. 1 Tahun 2004
UU No.15 Tahun 2004
UU No.33 Tahun 2004
UU No.12 Tahun 2011
UU No.8 Tahun 2012
UU RI No.17 Tahun 2014
UU No.23 Tahun 2014
PP No.23 Tahun 1976
PP No.58 tahun 2005
PP No.18 Tahun 2017
Permendagri No.80 Tahun 2015
Permendagri No .62 Tahun 2017
Pergub Bengkulu No. 14 Tahun 2015
Pergub Bengkulu No. 38 Tahun 2017
Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2017
Perda Bengkulu Utara No.8 Tahun 2018
Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tergolong pada kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Sedang ,dan ada Tunjangan Perumahan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Anggota DPRD dengan besaran Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah). kemudian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Tunjangan Perumahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 1979; PP No.18 Tahun 2017; PP No.35 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.38 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda No.16 Tahun 2018; Radiogram Mendagri RI No.188.31/3889/SJ tanggal 15 Mei 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Gaji Ketiga Belas, Pembayaran Gaji Ketiga Belas Untuk Penerima Gaji Terusan, serta Pengendalian Internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 12 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Padang No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot. Padang
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Padang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daaerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan pengahsilan kepada PNS dengan memperhatikan kemampuan keuangan darerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Padang.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2020, Perwako No. 61 Tahun 2016, Perwako No. 157 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Padang.
dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Kriteria Tambahan Penghasilan;
4. Tatacara Pemberian Tambahan Penghasilan;
5. Pengawasan;
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, berita Daerah Kab Bojonegoro Tahun 2010 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Keselamatan Kerja bagi Petugas Pemadam Kebakaran di Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya- Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2021/12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2020
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Daerah Bagi Dokter Internsip Di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan diperlukan upaya untuk memotivasi semangat kerja dokter umum dan dokter gigi dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat di Kabupaten
Penajam Paser Utara melalui pemberian insentif.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2017.
Pemberian Insentif Daerah Bagi Dokter Internsip Di Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat