Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 36 Tahun 2022

Pemberian Remunerasi Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum dr. Fauziah Bireuen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 16 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Prinsip Hak dan KEwajiban, BAB III tentang Sistem Remunerasi, BAB IV tentang Indeks Remunerasi, BAB V tentang Besaran Honorarium dan Insentif, BAB VI tentang Ketentuan Lain-Lain, serta BAB VII tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemberian Remunerasi Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum dr. Fauziah Bireuen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 Nomor 681
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bireuen No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemberian Remunerasi Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.Fauziah Bireuen
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bireuen No. 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BIREUEN NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. FAUZIAH BIREUEN
  2. PERBUP Kab. Bireuen No. 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BIREUEN NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. FAUZIAH BIREUEN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan