Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Fak-Fak Nomor 36 Tahun 2022

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA FUNGSIONAL TENAGA PENDIDIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Fakfak ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Fungsional Tenaga Pendidik;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Fak-Fak Nomor 36 Tahun 2022 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA FUNGSIONAL TENAGA PENDIDIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2022
Sumber
BD. No. 2022/036, LL Kab Fakfak: 20 hal
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan