Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 36 Tahun 2022

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Staf Desa, Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Staf Desa, serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika : Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Penghasilan Badan Permusyawaratan Desa; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Staf Desa, Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
21 November 2022
Tanggal Berlaku
21 November 2022
Sumber
BD.2022/No.36
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan