perubahan atas peraturan daerah kabupaten gorontalo no. 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang Demokratis aman dan tertib, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu disempurnakan pengaturannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini di atur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Terdiri dari 26 halaman tanpa lampiran
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 1, BN 2017/ NO 217; https://jdih.bkpm.go.id/ : 4 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2021
PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF UNTUK PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN RESES, PENETAPAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DPRD, PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN ANGGOTA DPRD DAN BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI ANGGOTA DPRD KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Penetapan Besaran Tunjangan Reses, Penetapan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD)Kabupaten Pesawaran tanggal Sepuluh September Tahun 2020 perihal penetapan Besaran Kemampuan Keuangan Daerah Tahun 2021 dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pesawaran perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Pesawaran tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Untuk Pimpinan Dan Anggota DPRD, Penetapan Besaran Tunjangan Reses Penetapan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD,Penetapan Besarnya Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021;
B. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf diatas,perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati ;
UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 62 Tahun 2017, Perda No 6 Tahun 2016, Perda Kab Pesawaran No 1 tahun 2017, Perda Kab Pesawaran No 7 Tahun 2020, Perbup Pesawaran No 73 Tahun 2020
Peraturan Bupati Pesawaran Tentang Besasran Tunjangan Komunikasi Intensif Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Penetapan Besaran Tunjangan Reses, Penetapan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Pesawran Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Halaman : 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat pada Organisasi Perangkat Daerah perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum; berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat
8. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Pesisir Barat
Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum kabupaten pesisir barat melalui pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan anggota jaringan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Timur No. 43 Tahun 2018 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan
pengembangan teknis dan keterampilan kejuruan dan
sesuai dengan rekomendasi Menteri Dalam Negeri tanggal
7 Desember 2018 Nomor 061/9628/OTDA, perlu
menetapkan Peraturan Gubenur tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2018
tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 81);
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun
2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Timur.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Perubahan Pasal 2, Penyisipan Pasal 8 A, B, C, D, E, dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2018.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur
Terdiri dari 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Besaran Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Perhubungan Dengan Perjanjian Kerja Pada Dinas Perhubungan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk memacu produktifitas kerja sesuai dengan tanggung jawabnya, perlu diberikan kompensasi karena resiko kerja kepada Petugas Pelaksana Perhubungan Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Besaran Kompensasi Kerja karena Resiko Kerja bagi Petugas Pelaksana Perhubungan dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Perhubungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemberian dan kriteria penilaian kompensasi, pelaksanaan pemberian kompensasi kerja, tenaga pelaksana perhubungan yang tidak berhak memperoleh kompensasi kerja karena resiko kerja, penganggaran dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 1 Tahun 2017
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA, PIMPINAN/ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bungo No. 26 Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan perlu dilakukan penyempurnaan, sehingga perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi Asas Umum; Tata Cara Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Ketentuan pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bungo Nomor 26 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pimpinan/ Anggota DPRD dan Tenaga Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Manajemen Talenta - Aparatur Sipil Negara - Kementerian Perdagangan
2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 1, BN.2023/No.3, http://jdih.kemendag.go.id/: 19 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan No. 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP. No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Perpres No. 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara; dan Permen Perdagangan No. 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai bagaimana penyelenggaraan manajemen talenta aparatur sipil negara khususnya di lingkungan kementerian perdagangan agar dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan organisasi melalui mekanisme tertentu. Permen a quo mengatur mengenai:
a. Manajemen Talenta ASN;
b. Jabatan Kritikal dan Standar Kompetensi Jabatan;
c. Strategi akuisisi talenta;
d. Rencana suksesi Kementerian Perdagangan;
e. Sistem informasi Menajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kementerian Perdagangan; dan
f. Pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. NO. 2018/1, TLD. NO. 2018/1, LL KABUPATEN BURU:13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat