- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya: 1. Ketentuan Umum’ 2. Ruang Lingkup; 3. Pemilihan Kepala Desa; 4. Pelaksanaan; 5. Kepala Desa, Perangkat Desa dan PNS sebagai Calon Kepala Desa; 6. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa’ 7. Pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa; 8. Mekanisme Pengaduan dan penyelesaian masalah; 9. Peran serta masyarakat; 10. Sanksi; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Lain-Lain; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat