Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2015

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya: 1. Ketentuan Umum’ 2. Ruang Lingkup; 3. Pemilihan Kepala Desa; 4. Pelaksanaan; 5. Kepala Desa, Perangkat Desa dan PNS sebagai Calon Kepala Desa; 6. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa’ 7. Pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa; 8. Mekanisme Pengaduan dan penyelesaian masalah; 9. Peran serta masyarakat; 10. Sanksi; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Lain-Lain; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
17 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.1
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Gorontalo No. 4 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Gorontalo No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan