Manajemen Talenta - Aparatur Sipil Negara - Kementerian Perdagangan
2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 1, BN.2023/No.3, http://jdih.kemendag.go.id/: 19 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
- Dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan No. 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP. No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Perpres No. 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara; dan Permen Perdagangan No. 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai bagaimana penyelenggaraan manajemen talenta aparatur sipil negara khususnya di lingkungan kementerian perdagangan agar dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan organisasi melalui mekanisme tertentu. Permen a quo mengatur mengenai:
a. Manajemen Talenta ASN;
b. Jabatan Kritikal dan Standar Kompetensi Jabatan;
c. Strategi akuisisi talenta;
d. Rencana suksesi Kementerian Perdagangan;
e. Sistem informasi Menajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kementerian Perdagangan; dan
f. Pemantauan dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
- Lampiran file 19 hlm.
|