Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai bagaimana penyelenggaraan manajemen talenta aparatur sipil negara khususnya di lingkungan kementerian perdagangan agar dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan organisasi melalui mekanisme tertentu. Permen a quo mengatur mengenai: a. Manajemen Talenta ASN; b. Jabatan Kritikal dan Standar Kompetensi Jabatan; c. Strategi akuisisi talenta; d. Rencana suksesi Kementerian Perdagangan; e. Sistem informasi Menajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kementerian Perdagangan; dan f. Pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat