Perbup ini mengatur mengenai ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi Asas Umum; Tata Cara Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat