Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2019

Pemberian Besaran Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Perhubungan Dengan Perjanjian Kerja Pada Dinas Perhubungan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemberian dan kriteria penilaian kompensasi, pelaksanaan pemberian kompensasi kerja, tenaga pelaksana perhubungan yang tidak berhak memperoleh kompensasi kerja karena resiko kerja, penganggaran dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberian Besaran Kompensasi Kerja Karena Resiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Perhubungan Dengan Perjanjian Kerja Pada Dinas Perhubungan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan