Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Perubahan Pasal 2, Penyisipan Pasal 8 A, B, C, D, E, dan Pasal 15.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat