Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota Tegal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pola Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Keputusan Walikota Tegal Nomor : 900/074/2015 tentang Jasa Pelayanan Bagi Pegawai dan Jasa Periksa Dokter Spesialis pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Tahun 2019/No. 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Tegal Timur
ABSTRAK:
a.
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat Tegal Timur sebagai fasilitas kesehatan milik
Pemerintah Kota Tegal yang memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, me miliki peranan strategis
dalam meningkatkan kesehatan masyarakat guna
memajukan kesejahteraan umum;
b.
bahwa
untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Tegal
Timur , perlu membentuk Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat Tegal Timur.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : 1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45); 2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, dan Djawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4431);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Tegal Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);14.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165)
15.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
19.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2018 Nomor 2).
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi :
a. Pola Tata Kelola BLUD.
b. Rencana Strategis.
c. Sumber Pendapatan dan Alokasi Pendapatan.
d. Pelaksanaan Anggaran.
e. Pengelolaan Barang dan Jasa.
f. Piutang dan Utang BLUD.
g. Kerjasama.
h. Investasi.
i. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.
j. Defisit Anggaran.
k. Remunerasi.
l. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Non Aparatur.
m. Penyelesaian Kerugian.
n. Pelaporan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Pada saat peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penggunaan Dana Pendapatan yang Bersumber dari Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 3);
b. Peraturan Walikota Tegal Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pola Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 11);
c. Peraturan Walikota Tegal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 12); dan d. Keputusan Walikota Tegal Nomor : 900/074/2015 tentang Jasa Pelayanan Bagi Pegawai dan Jasa Periksa Dokter Spesialis pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
sepanjang mengenai BLUD Puskesmas Tegal Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 18 Tahun 2010
HARGA JUAL DAN PENGGUNAAN KEUNTUNGAN OBAT PADA APOTEK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2010/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Jual dan Penggunaan Keuntungan Obat Pada Apotek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan dan terjangkaunya harga obat-obatan bagi masyarakat pada Rurnah Sakit Umum Daerah Andi Djerruna Masamba, perlu menetapkan Harga Jual Obat dan Penggunaan Keuntungan obat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Jual dan Penggunaan Keuntungan Obat pada Apotek Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
\ 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pernbentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerimaan Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3456);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaraan Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 190).
Memperhatikan : 1. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 166.A/Menkes/SKBNI/2004 Nomor 155 A Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Askes (Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas clan Rumah Sakit Daerah;
2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01/Menkes
/146/2010 tentang Harga Obat Generik.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG HARGA JUAL DAN PENGGUNAAN KEUNTIJNGAN OBAT PADA APOTEK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWUUTARA.
Pasal 1
Keuntungan Obat pada Apotek Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba adalah sebesar 25% (dua puluh Hrna perseratus) dari Harga Netto Apotek ditambah Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ·
PasaJ 2
Keuntungan obat sebesar 25 % (dua puJuh lima perseratus) sebagaimana dimaksud dalam PasaJ l dijadikan 100 % (seratus perseratus) yang digunakan sebagai berikut :
a. Disetor ke Kas Daerah
b. Jasa PengeJola Apotek
c. Jasa Pengelola Administrasi
Pasal 3
= 50 % (lima puluh perseratus)
= 20 % (dua puluh perseratus)
= 30 % (tiga puluh perseratus)
Pendistribusian Jasa PengeJola Apotek dan Jasa Pengelola Administrasi sebagaimana dimaksud daJam Pasal 2 huruf b dan huruf c diatur oleh Direktur RSUD Andi Ojemma Masamba dengan Keputusan.
PasaJ 4
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2007 tentang Harga JuaJ dan Penggunaan Keuntungan Obat pada Apotek RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berJaku.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini muJai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya daJam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2010.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan rumah sakit dipikul bersama oleh masyarakat
dan pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat;
bahwa dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan mutu serta
cakupan pelayanan kesehatan kepada pasien Kelas III perlu ditunjang
dengan biaya yang memadai dalam bentuk besaran tarif;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa besaran tarif
Kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Pelayanan Yang Dikenakan Tarif Dan Besaran Tarif,
Sanksi Administratif dan
Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
52 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2014
tarif - pelayanan - kesehatan - pada - instalasi - farmasi - sebagai - unit - penghasilan - penadapatan - di - rumah - sakit - umum - daerah - ciawi - kelas - b- sebagai - penyelenggara - pola - pengelolaan - keuangan - badan - layanan - umum - daerah - secara - penuh
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Instalasi Farmasi sebagai Unit Penghasil Pendapatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada instalansi farmasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maka perlu membentuk Perbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pda Instalansi Farmasi Sebagai Unit Penghasil Pendapatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kelas B Sebagai Penyelenggara Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 51 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diuabh terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permen Keuangan No. 08/PMK.02/2006;Permen Keuangan No. 76/PMK.05/2008; Permen Keuangan No. 1165/MENKES/SK/X/2007; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda kab Bogor No. 12 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Instalasi Farmas Sebagai Unit Penghasil Pendapatan Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi Kelas B Sebagai Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2021 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 49 PP No. 109 Tahun 2012 sebagai upaya untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok maka perlu menetapkan Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraruran Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana yelah diubah dengan Uu No. 11 Tahun 2020; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2012; Perpres No. 25 Tahun 2021; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 7 Tahun 2021; Perda Kab. tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 34 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kawasan Tanpa Rokok, Larangan Bagi Setiap Orang Yang Berada Di Kawasan Tanpa Rokok, Kewenangan Pimpinan Atau Penanggung Jawab Kawasan Tanpa Rokok, Tanda/Petunjuk/Peringatan Dilarang Merokok Cara Pemasangnya, Sanksi Administratis, Kewenangan Dan Pendelegasian Pemberian Sanksi Administratif, Mekanisme Penerapan Sanksi Administratif, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2017
PEmanfaatan DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK JAMINan persalinan PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONE tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK JAMINAN PERSALINAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONE TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 pada
Kegiatan Jaminan Persalinan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan dan mengelola
Kegiatan Jaminan Persalinan yang bermutu, elisien
dan efektifitas pengelolaan kegiatan sehingga dapat
berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuannya,
perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bone;
c. bahwa Program Jaminan Persalinan pada dana
OAK Non Fisik Tahun 2017 digunakan untuk
mendekatkan akses dan mencegah terjadinya
keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu
bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, terutama di
daerah yang memililci akses sulit ke fasihtas
kesehatan dan penduduk yang tidak memililci
biaya untuk bersalin di fasilitas pelayanan
kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Jaminan Persalinan Pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Bone Tahun 2017.
I. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat JI Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1922);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- 2 -
3. Undang - Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
{Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, (Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234;
10. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah 11.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Petaruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Btdang Kesehatan Tahun Anggaran 2017.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentu"kan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2016 Nomor 8);
MEMUTUSKAft':
Menetapkan PERATURAN BUPATI BONE TENTANG
PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS
NONFISIK JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN
BONE TAHUN 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM
Paaal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah beserta Perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Sadan Eksekutif Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Bone.
4. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bone.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan.
6. DPKAD adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Bone.
7. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Oinas) Kesehatan adalah unit - unit
teknis Dinas Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
sccara langsung kepada masyarakat.
8. UPTD Kesehatan yang terdiri dari Puskesmas dan jaringannya yang
ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati.
9. Puskesmas adalah Unit Pelayanan Kesehatan Dasar Tingkat Pertama
yan terdiri dari Puskesmas lnduk, Puskesmas Pembantu (Pustu),
Puskesmas Keliling/ Ambulance, Polin des dan a tau Poskesdes.
10. Dana Jampersa.l merupakan Dana ALokasi Khusus Non Fisik yang
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang mencakup
semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka mendekatkan
akses pelayanan Kesehatan !bu dan Anak.
I l. RTK adalah Rumah Tunggu Kelahiran.
BABII
RUANO LINGKUP KEGIATAN JAMPERSAL
Pasal 2
Ruang Lingkup Jampersal di Kabupaten Bone, meliputi:
I. Rujukan Persalinan dari rumah ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang kompeten;
2. Sewa dan Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTKJ; dan
3. Pertolongan Persalinan dan perawatan Bayi Baru Lahir.
4 .
BAB Ill
KEPESERTAAN
Paaal 3
Dana Jampersal dapat digunakan untuk membiayai persalinan/
perawatan kehamilan resiko tinggi di fasilitas pelayanan kesehatan bagi :
a. !bu Hamil/bersalin miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai
jaminan pembiayaan oleh JKN/KIS, atau Jamman Kesehatan lainnya
dengan bukti Sun.t Keteran&an Tldalr. Mampu dart Den atau
Kelunhan; dan
b. Penerima bantuan hanya berlaku di perawatan/pelayanan kelas Ill
sesuai dengan pelayanan bagi Penerima Bantuan Juran jPBI) dan tidak
diperbolehkan naik kelas.
BAB IV
PENGALOKASIAN DANA JAMPERSAL
PaNl 4
Dana Jampesal dialokasikan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
untuk kemudian diteruskan ke Puskesmas dan Rumah Sakit dihitung
berdasarkan formula dengan memperhatikan jumlah ibu hamil/ibu
bersalin yang mempunyai hambatan akses menuju fasilitas kesehatan
untuk pertolongan persalinan, tidak mempunyai biaya untuk membayar
jasa persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, dan kebutuhan sewa
rumah tunggu kelahiran beserta operasionalnya sebagai tempat tinggal
sementara mendekati hari kelahiran.
BABV
PENGGUlfAAN DANA JAMPERSAL
Pa .. r s
(I) Rujukan ibu hamil/bersalin kc fastlitas pelayanan kesehatan yang
mempunyai kompetensi pertolongan persalinan meliputi :
a. Rujukan ibu hamil/ibu bersalin nonnal dari rumah ibu hamil kc
rasilitas pelayan kesehatan primer baik melalui RTK dan atau
langsung kc rasilitas pelayanan kesehatan primer; dan
b. Rujukan ibu hamil/bersalin Resiko Tinggi.
(2) Sewa dan operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) termasuk
makan dan minum pasien, keluarga pendamping/kader.
(3) Pertolongan Persalinan, perawatan kehamilan resiko tinggi atas
indikasi di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten dengan
fasrlitas sama dengan peserta JKN/KIS Penerima Bantuan luran Kelas
Ill berupa:
a. Biaya Jasa Pertolongan Persalinan
b. Perawatan kehamilan resiko tinggi
(4) Dukungan Manajemen/Pengelolaan Jampersal Dinas Kesehatan
Kabupaten untuk Kegiatan Pengelolaan administrasi, sosialisasi,
verifikas1 klaim, bimtek/monev, kontrak RTK, i>endampingan petugas
kesehatan/kader.
5 -
PaP.16
(1) Pembiayaan untuk pelayanan Antenatal ( ANC) dan Pelayanan Nifas
(PNC) tidak tennasuk dalam paket Jampersal kecuali Jbu hamil Resiko
Tinggi yang atas indikasi mcdis perlu pelayanan/perawatan di fasilitas
rujukan sekunder/tersier.
(2) Penerima Dana Jampersal tidak diperbolehkan naik kelas dengan
biaya sendiri dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada
PB!.
(3) Besaran biaya pertolongan persalinan dan perawatan sesuai dengan
yang berlaku pada Penyelenggaraan Jamlnan Kesehatan Nasional oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(4) Penerima Dana Jampcrsal adalah ibu hamil/bcrsalin yang tidak
mampu/miskin dan tidak menjadi peserta JKN/KIS Penerima
Bantuan Juran {PB!) dengan menunjukkan bukti Surat Keterangan
Resmi dari lnstansi/Badan yang berwenang.
Paaal 7
Dana Jampersal dapat digunakan untuk sewa Rumah Tunggu Kelahiran
(RTK) minimal I (satu) rumah di dekat Puskesmas dan I (satu) Rumah
Tunggu Kelahiran (RTK) didekat Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai
rujukan Resiko Tinggi untuk mendekatkan akses !bu Hamil Resiko Tinggi
dengan Rumah Sakit dan Puskesmas pada hari sebelum dan sesudah
melahirkan.
BABVI
PEMANFAATAl'f DARA JAMPERSAL
Paaal 8
Dana Jampersa.l dapat dimanfaatkan untuk:
a. Transport \okal atau perjalanan dinas petugas kesehatan tennasuk
kader;
b. Sewa mobilitas/sarana t.ransportasi rujukan;
c. Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) mencakup: I) Sewa
Ru mah, 2) Mak.an Minum bagi ibu hamil dan pendampong yang ada di
RTK, 3) l.a.ngganan air, lisuik dan kebersihan;
d. Jasa pemeriksaan, perawatan dan pertolongan persalinan;
e. Honor PNS dan non PNS;
r. Penyelenggaraan rapat, pertemuan, sosialisasi;
g. Penyediaan barang habis pakai;
h. Belanja percetakan dan penggandaan; dan
i. Belanjajasa pengiriman specimen.
Pa .. 19
(I) Dana Jampersal tidak boleh dimanfaatkan untuk belanja tidak
langsung, belanja modal, pembelian cbat dan vaksin, bayar
iuran/premi,
- 6 -
(2) Setelah rumah sakit, Puskesmas dan Jaringannya melakukan
pelayanan kesehatan dan mendapatkan pembayaran klaim dari
Pengelola Jampersal Kabupaten Bone, maka status dana tersebut
menjadi pendapatan Rumah Sak.it, Puskesmas dan Jaringannya.
BAB VU
BESARAN BIAYA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA
JAMPERSAL
Paul 10
(I) Pengelolaan dan pemanfaatan dana jampersal diatur berdasarkan
peraturan daerah yang bcrlaku.
(2) Besa.ran biaya pertolongan persalinan dan perawatan sesuai dengan
yang berlaku pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional
oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
BAB Vlll
MEKANISME PENGELOLAAN DAN PEMANFMTAN
DANA JAMPERSAL
hNlll
(1) Pengajuan Klaim dilakukan setiap bulan oleh Puskesmas ke Dinas
Kesehatan Kabupaten Bone dengan fonnat yang telah ditetapkan,
(2) Pelaporan Pe\aksanaan Kegiatan Jaminan Persalinan mengacu pada
capaian indikator Program (RKP Tahun 2017 dan Renstra Kemenkes
Tahun 2015-2019) menggunakan format laporan rutin program sesuai
dengan Panduan Umum Sistem lnformasi Puskesmas,
(3) Kepala Puskesmas menyampaikan Laporan Rutin bulanan Capaian
Program kepada Kepala Dinas Kesehatan setiap tanggal 5 bulan
berikutnya, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone menyampaikan
Laporan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan setiap tanggal
10 bulan berilrutnya,
(4) Kepa]a Dinas Kesehatan Kabupaten Bone menyampaikan Laporan
Triwulanan kepada Sekretaris Daerah yang memuat Jenis Kegiatan,
Lokasi Kegiatan,Realisasi Keuangan, Realisasi Fisik dan permasalahan
dalarn pelaksanaan Jaminan Persalinan yang disampaikan selambatlambatnya 7 hari setelah akhir triwulan selanjutnya Sekretaris
Daerah melakukan Kompilasi Laporan SKPD. Bupati Bone
menyampaikan kompilasi Laporan SKPD kepada Menteri Keuangan,
Menteri Dalarn Negeri, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia,
(5) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan menyampaikan Laporan
Triwulanan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Paul 12
Ketentuan lebih Janjut mengenai Jaminan Persalinan mengacu pada
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi KhusU.s Jarninan persa.Jinan
Tahun Anggaran 2017.
1 -
Paul 13
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerint.ahkan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat