Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi : a. Pola Tata Kelola BLUD. b. Rencana Strategis. c. Sumber Pendapatan dan Alokasi Pendapatan. d. Pelaksanaan Anggaran. e. Pengelolaan Barang dan Jasa. f. Piutang dan Utang BLUD. g. Kerjasama. h. Investasi. i. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran. j. Defisit Anggaran. k. Remunerasi. l. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Non Aparatur. m. Penyelesaian Kerugian. n. Pelaporan Pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat