PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG HARGA JUAL DAN PENGGUNAAN KEUNTIJNGAN OBAT PADA APOTEK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWUUTARA. Pasal 1 Keuntungan Obat pada Apotek Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba adalah sebesar 25% (dua puluh Hrna perseratus) dari Harga Netto Apotek ditambah Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. · PasaJ 2 Keuntungan obat sebesar 25 % (dua puJuh lima perseratus) sebagaimana dimaksud dalam PasaJ l dijadikan 100 % (seratus perseratus) yang digunakan sebagai berikut : a. Disetor ke Kas Daerah b. Jasa PengeJola Apotek c. Jasa Pengelola Administrasi Pasal 3 = 50 % (lima puluh perseratus) = 20 % (dua puluh perseratus) = 30 % (tiga puluh perseratus) Pendistribusian Jasa PengeJola Apotek dan Jasa Pengelola Administrasi sebagaimana dimaksud daJam Pasal 2 huruf b dan huruf c diatur oleh Direktur RSUD Andi Ojemma Masamba dengan Keputusan. PasaJ 4 Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2007 tentang Harga JuaJ dan Penggunaan Keuntungan Obat pada Apotek RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berJaku. Pasal 5 Peraturan Bupati ini muJai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya daJam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat