Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi, perlu diatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang pengalokasian lahan bagi penataan investasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu, dalam Perpres ini dibentuk Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (Satuan Tugas) adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Presiden dalam rangka penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru Pada Perusahaan Perseroan Persero PT Kawasan Industri Wijayakusuma
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 71 Tahun 2018
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Pontianak No. 17 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa Standar Operasional Prosedur PelayananPerizinan pada Dinas Penanaman Modal TenagaKerjadan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianakperludilakukan penyempurnaan karena perubahanPerangkatDaerah serta guna mempercepat proses pelayananperizinan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/MIND/PER/6/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009; Peraturan Bersama Menteri DalamNegeri; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun2010; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor147/MENKES/PER/I/2010; Peraturan Bersama Menteri DalamNegeri, MenteriPekerjaan Umum, Menteri KomunikasidanInformatikadan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaradanReformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor411/MENKES/PER/III/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor7Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ KepalaBadanPertahanan Nasional Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutananNomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor25Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan UmumdanPerumahanRakyat Nomor 19/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7/2018; Peraturan Menteri Energi dan Sumber DayaMineralNomor 39 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Koordinasi PenanamanModalNomor 5 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu; Jenis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu; Pelaksanaan Sistem Aplikasi Penunjang Pelayanan Perizinan terpadu; PengawasanPengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
26 halaman peraturan dan 39 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Srgaen Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen Berupa Sarana Prasarana Jaringan Distribusi Air Minum
ABSTRAK:
a. bahu/a untuk menindaklanjuti hibah sarana prasana pengembangan sistem penyediaan air minum berupa jariagan distribusi air minum dari Direktur .lenderal Cipta Karya Kementrial pekedaan Umum Dan Perumahan Rakjrat kepada pemerintah Kabupaten Sragen, sesuai Naskah Hibah Barang Milik Negara antara Direktur Jenderal Cipta Karya dengan
Pemerintah Kabupaten Sragen dengan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 dan 2015, pertu diikuti dengan penyerahan bararg dimaksud kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen dalam bentuk Penyertaan modal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen Berupa Sarana Prasarana Jaringan Distribusi Air Minum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PP No. 54 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kabupaten Srgaen pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Dearah Sumatera Selatan Dan Babel
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 7 Perda No. 22 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 22 tanggal 1 Desember 2010, perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 22 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 22 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
Penambahan - Penyertaan - Modal - Negara - Republik Indonesia - Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Hutama Karya
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 71, LN.2020/No.282, jdih.setkab.go.id : 5 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah serta melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2019; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2016; dan PP Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal negara dimaksud sebesar Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Multigriya Finansial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Boma Bisma Indra
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Lubuklinggau Tahun 2014-Tahun 2025.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UUNo.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.36 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2012.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Kota Lubuklinggau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
4 halaman, Lampiran 22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat