PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR TAHUN 2022 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 65 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 65 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2022
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 12 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
2 halaman peraturan dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan investasi daerah serta mendorong pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah melalui lembaga penjamin kredit, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah, Pemerintah Daerah perlu menunjang permodalan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah melalui penyertaan modal daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Bentuk, Besaran dan Jangka Waktu Penyertaan Modal;
Bagian Laba;
Pengelolaan dan Penata Usahaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pelaporan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Kabupaten Buton pada Bank Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (7) dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah Kabupaten Buton pada Bank Umum;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Buton.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PEMBUKAAN REKENING KAS DAERAH
BAB IV
PENATAUSAHAAN REKENING KAS DAERAH
BAB V
PELAPORAN REKENING KAS DAERAH
BAB VI
PENUTUPAN REKENING KAS DAERAH
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 7 Tahun 2022
adan Layanan Umum - Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Struktur Upah Dan Biaya Overhead Minimal Dalam
Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kompetisi yang sehat, kewajaran harga satuan pekerjaan, kewajaran biaya overhead, serta dalam upaya langkah pembinaan terhadap penyedia jasa konstruksi agar senantiasa profesional dan berkualitas, perlu dibentuk pengaturan struktur upah dan biaya overhead minimal yang di
jadikan sebagai dasar dalam penawaran pengadaan jasa konstruksi pemerintah daerah
oleh para penyedia
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana seperti dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Struktur Upah dan Biaya Overhead Minimal DalamPengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, eraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor Tahun 2022, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021
Pengaturan Struktur Upah dan Biaya Overhead minimal dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk:
a. menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan bertanggung jawab, dan
b. mewujudkan harga penawaran yang wajar,
responsif dan proporsional atas komponen
Struktur Upah dan Blaya Overhead Minimal Dalam Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Melalui Kelompok Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kota Magelang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pemberdayaan ekonomi rakyat melalui
pengembangan usaha ekonomi produktif agar mampu menjadi
pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri guna
mempercepat pertumbuhan dan pemerataan perekonomian
daerah dipandang perlu memberikan bantuan modal kerja
pinjaman dana kepada usaha mikro. kecil dan menengah melalui
kelompok pada sektor pertanian, perdagangan, industri dan jasa
fainnya; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, status dan sumber dana, persyaratan penyaluran dan penerima pinjaman, jasa bunga, jangka waktu pinjaman, mekanisme dan prosesdur penyaluran dana, ketentuan penyaluran dan pengembalian pinjaman, monitoring dan evaluasi, pelaporan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengelola Keuangan Daerah; Bab III APBD; Bab IV Penyusunan Rancanagan APBD; Bab V Penetapan APBD; Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Bab XI Badan Layanan Umum Daerah; Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Bab XIII Informasi Keuangan Daerah; Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan; Bab XV Ketentuan Lain-Lain; Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
84 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BESARAN ALOKASI DANA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan pasal
97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi.an Pemerintah Desa Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor .47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826); ,
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);.
3.· Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1884);
12. Peraturan menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
478);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWUUTARA.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daera otonom.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak traclisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
6. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang cliperuntukkan
bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
7. Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah;
8. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima yang diterima kabupaten dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus.
9. Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa adalah penerimaan daerah yang bersumber dari ADD, bagi hasil pajak daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten
yang dialokasikan ke Pemerintah Desa.
10. Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi
Dana Desa adalah sejumlah variabel yang menjadi
dasar perhitungan yang terdiri dari Variabel, Bobot
Variabel, Angka Bobot Desa dan indeks Bobot Desa.
11. Variabel adalah indikator yang digunakan dalarn menentukan Nilai Bobot Desa yang terdiri dari jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa.
12. Indeks Kesulitan Geografis desa selanjutnya disingkat IKG adalah ukuran untuk menentukan Tipologi desa berdasarkan tingkat kesulitan untuk akses ke wilayah suatu desa, yang disusun berdasarkan skoring yang dilakukan untuk masing-masing instrument penilaian.
13. Bobot variabel adalah nilai yang diberikan terhadap variabel jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa dan
angka kemiskinan Desa.
14. Nilai Bobot Desa adalah hasil perhitungan antara bobot dan variabel setiap Desa.
15. lndeks Bobot Desa adalah nilai hasil pembagian antara Nilai Bobot Desa yang bersangkutan terhadap jumlah Nilai Bobot Desa seluruh desa.
16. Pajak Daerah adalah kontribusi terhadap kepada
Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar•
besarnya kemakmuran ra.kyat.
17. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian layanan tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberi oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
19. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat
KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
20. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalab rancangan program
' , prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum
disepakati dengan DPRD
Pasal 2
Peraturan Bupati ini menetapkan rincian Alokasi Dana Desa, Pajak daerah dan Retribusi Daerab untuk setiap desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidaak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BABII
ALOKASI DANA DESA, PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu
Pengalokaslan
Pasal 3
(1). Alokasi dana bagian Pemerintah Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar minimal 1 Oo/o (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah dalam APBD setelah dikurangi DAK.
(2) Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dibagikan ke Pemerintah Desa sebesar minimal 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi Pemerintah Daerah.
Bagian Kedua Perhitungan Pasal 4
Tata cara perhitungan Alokasi Dana Desa bagian masing•
masing Pemerintah Desa sebagai berikut:
( 1) Alokasi Dana Desa dialokasikan dengan ketentuan:
a. 60°/o (enam puluh per seratus) dibagi secara merata;
dan
b. 40o/o (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, angka kemiskinan Desa, dan indeks kesulitan geografis.
(2) Variable jumlah penduduk Desa, luas wilayah Desa, dan angka kemiskinan Desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan bobot:
a. 25% {tiga puluh per seratus) untuk jumlah penduduk
Desa;
b. 10% (dua puluh per setatus) untuk luas wilayah
Desa;
c. 35% (lima puluh per seratus) untuk angka
kemiskinan Desa;
d. 30% {tiga Puluh Per seratus) untuk Indeks Kesulitan
Geografis
(3) Rincian Alokasi Dana Desa, sebagaimana dimaksud pada
Ayat 2 dihitung dengan cara :
W = (0,25*21) + (0,35*Z2) + (0, 10*23) + (0,30*24)
Keterangan :
w =
21 =
Z2 =
Dana Desa Setiap Desa
Rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk desa Kabupaten Luwu Utara
Rasio jumlah penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten Luwu Utara
23 = Rasio luas wilayah setiap desa terhadap luas wilayah desa Kabupaten Luwu Utara
24 = Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa
Kabupaten Luwu Utara.
(4) Data Jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian yang berwenang atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Statistik.
Pasal 5
Tata cara perhitungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagian masing-masing Pemerintah Desa sebagai berikut :
( 1) Pajak Daerah dan Retribusi daerah dialokasikan dengan ketentuan:
a. 60% (enam puluh per seratus) dibagi secara merata;
dan
b. 40o/o (empat puluh per seratus) dibagi secara
proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
(2) Variable dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan ketentuan:
a. Bobot dari persentase dari realisasi penerimaan hasil
Pajak masing-masing desa.
b. Bobot dari persentase dari realisasi Retribusi Daerah
masing-masing desa.
(3} Rincian Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat
(2) huruf a dihitung dengan cara :
Bobot Pajak Daerah = (persentase Realisasi Pajak PBB * Rasio persentase Realisasi Pajak PBB setiap Desa terhadap total persentase pajak PPB kabupaten Luwu Utara) + (persentase Realisasi Pajak lainnya * Rasio persentase Realisasi Pajak Lainnya setiap Desa terhadap total persentase pajak PPB kabupaten Luwu Utara).
Tata Cara Penyaluran Dana Daa Halaman 6
(4) Rincian Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada
Ayat (2) huruf b dihitung dengan cara :
Bobot Retribusi Daerah = (persentase Realisasi Retribusi Daerah * Rasio persentase Realisasi Retribusi Daerah setiap Desa terhadap total persentase Retribusi Daerah kabupaten Luwu Utara ).
Bagian Ketiga Penyaluran Pasal 6
( 1) Alokasi Dana Desa Bagian Pemerintah Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah disalurkan berdasarkan realisasi pendapatan daerah yang masuk ke Kas Umum Daerah yang besarannya untuk tiap-tiap desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Alokasi Dana Desa Bagian Pemerintah Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan oleh Pejabat Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
(3) Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah dapat disalurkan per-bulan, triwulan atau semester tergantung realisasi penerimaan masing• masing sumber dana pada Kas Umum Daerah dan pertimbangan lainnya.
Bagian Keempat Penetapan Pasal 7
(1) Pagu Sementara Alokasi dan Retribusi Daerah Anggaran Berkenaan Kabupaten ditetapkan.
Dana Desa, Bagi Hasil Pajak masing-masing Desa Tahun ditetapkan setelah APBD
(2) Pagu Sementara Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB Ill
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Kampar Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu disempurnakan kembali karena terdapat beberapa ketentuan yang belum diatur didalamnya, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kampar
Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2018
Nomor 55) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat